Legalitas
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah merupakan bagian dari struktur Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) yang menjalankan fungsi organisasi dan pelayanan hukum pada tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedudukan DPW Sulawesi Tengah berada dalam satu kesatuan kelembagaan dengan LBH CCI. Oleh karena itu, DPW Sulawesi Tengah bukan badan hukum baru yang berdiri terpisah dari organisasi, melainkan struktur wilayah yang menjalankan mandat organisasi sesuai ketentuan, kepengurusan dan wilayah kerjanya.
Identitas dan Legalitas Organisasi
Data kelembagaan yang digunakan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah mencatat identitas organisasi Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia dengan nomor legalitas:
AHU-0018975.AH.01.04 Tahun 2023
Nomor tersebut menjadi bagian dari rujukan legalitas kelembagaan LBH CCI yang digunakan dalam penataan administrasi organisasi di tingkat pusat maupun wilayah.
Dalam penggunaan untuk keperluan resmi, salinan dokumen asli dan arsip organisasi tetap menjadi sumber verifikasi utama apabila diperlukan oleh instansi, mitra kerja maupun pihak berkepentingan.
Kedudukan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah
Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah merupakan struktur LBH CCI pada tingkat provinsi yang menjalankan koordinasi organisasi, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan hukum, administrasi kelembagaan serta hubungan dan komunikasi dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam struktur kepengurusan LBH CCI, Suharman, A.Md., CFLE., CLA. menjalankan amanah sebagai Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.
DPW Sulawesi Tengah berkedudukan di Kabupaten Morowali dan menjalankan pengembangan organisasi serta pelayanan masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai mandat dan ketentuan organisasi.
Dasar Kelembagaan
Pelaksanaan organisasi dan kegiatan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berpedoman pada dasar kelembagaan dan ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- legalitas kelembagaan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi;
- keputusan, ketentuan dan tata kelola organisasi LBH CCI;
- dokumen kepengurusan dan penugasan organisasi yang berlaku; serta
- peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan hukum.
Administrasi Keberadaan di Kabupaten Morowali
Sebagai bagian dari penataan organisasi di daerah, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah juga melakukan komunikasi dan administrasi keberadaan organisasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Morowali.
Pada 26 Agustus 2026, Kesbangpol Kabupaten Morowali menyerahkan dokumen terkait pelaporan keberadaan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut dari komunikasi administratif yang telah dilakukan sebelumnya.
Proses tersebut merupakan bagian dari penataan administrasi dan komunikasi kelembagaan antara organisasi dengan pemerintah daerah.
Dokumen terkait pelaporan keberadaan tersebut tidak dimaknai sebagai pembentukan atau pengesahan badan hukum baru oleh Kesbangpol Kabupaten Morowali. Kedudukan DPW Sulawesi Tengah tetap merupakan bagian dari struktur LBH CCI.
Ketertiban dan Akuntabilitas Kelembagaan
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menempatkan ketertiban administrasi sebagai salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan organisasi.
Data kepengurusan, penugasan, program kerja, kegiatan pelayanan, komunikasi kelembagaan dan dokumen organisasi dikelola sesuai fungsi serta kewenangan masing-masing untuk mendukung tata kelola yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembaruan data kelembagaan dilakukan apabila terdapat perubahan kepengurusan, penugasan, kedudukan atau ketentuan organisasi yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Dokumen Kelembagaan
Dokumen yang berkaitan dengan legalitas dan tata kelola LBH CCI dapat meliputi:
- dokumen legalitas atau pengesahan kelembagaan;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- dokumen struktur dan kepengurusan organisasi;
- dokumen penetapan atau penugasan pengurus yang berlaku;
- program kerja dan dokumen tata kelola organisasi;
- surat tugas dan dokumen administrasi kelembagaan;
- dokumen terkait komunikasi dan pelaporan keberadaan organisasi di daerah; serta
- dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan organisasi.
Dokumen Publik dan Perlindungan Informasi
Tidak seluruh dokumen organisasi merupakan dokumen yang dapat ditampilkan secara terbuka. LBH CCI DPW Sulawesi Tengah melakukan pemisahan antara informasi yang dapat diketahui masyarakat dengan dokumen yang memiliki sifat terbatas atau hanya digunakan untuk kepentingan administrasi organisasi.
Dokumen yang dinyatakan aman untuk dipublikasikan dapat disediakan melalui halaman Dokumen Publik setelah melalui pemeriksaan terhadap data pribadi, informasi terbatas dan bagian lain yang tidak diperuntukkan bagi publik.
Dokumen perkara, identitas pemohon, data pribadi personel, dokumen administrasi terbatas dan informasi lain yang dilindungi tidak dipublikasikan hanya karena dokumen tersebut berada dalam arsip organisasi.
Verifikasi Legalitas dan Informasi Organisasi
Masyarakat, instansi pemerintah, lembaga, mitra kerja maupun pihak berkepentingan yang memerlukan verifikasi dapat menghubungi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah melalui saluran resmi organisasi.
Apabila terdapat perbedaan antara informasi ringkas pada situs dengan dokumen resmi yang masih berlaku, maka dokumen asli organisasi yang sah dan terbaru menjadi rujukan verifikasi utama.
Sekretariat LBH CCI DPW Sulawesi Tengah
Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia
Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah
Jalan Ring Road Jalur 16 RT.005 Dusun IV Desa Bente,
Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali,
Provinsi Sulawesi Tengah, Kode Pos 94973.
Telepon/WhatsApp: 0823 5553 0208
Email: admin@lbhccisulteng.com
Website: lbhccisulteng.com