Legalitas
Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah merupakan bagian dari struktur organisasi LBH CCI yang menjalankan mandat kelembagaan dan pelayanan hukum pada tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
DPW Sulawesi Tengah berada dalam satu kesatuan organisasi dengan LBH CCI dan menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan organisasi, legalitas kelembagaan, struktur kepengurusan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Legalitas Kelembagaan
Dokumen resmi yang digunakan dalam administrasi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah mencantumkan nomor legalitas:
AHU-0018975.AH.01.04 Tahun 2023
Nomor tersebut menjadi salah satu rujukan legalitas kelembagaan yang digunakan dalam dokumen dan administrasi organisasi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.
Untuk kepentingan verifikasi resmi, dokumen asli organisasi yang masih berlaku tetap menjadi sumber utama. Informasi pada situs ini disajikan sebagai informasi publik mengenai kedudukan dan legalitas organisasi.
Kedudukan DPW Sulawesi Tengah
Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah merupakan struktur LBH CCI pada tingkat provinsi.
DPW berfungsi sebagai penghubung antara arah dan ketentuan organisasi dengan pengembangan kelembagaan serta pelayanan hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, DPW Sulawesi Tengah menata kepengurusan, personel, administrasi organisasi, program kerja, pelayanan masyarakat, penguatan sumber daya manusia serta komunikasi kelembagaan di wilayah.
DPW Sulawesi Tengah berkedudukan di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dasar Penyelenggaraan Organisasi
Pelaksanaan kegiatan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berpedoman pada:
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- legalitas kelembagaan LBH Cendrawasih Celebes Indonesia;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi;
- ketentuan, keputusan dan tata kelola organisasi LBH CCI;
- dokumen kepengurusan dan penugasan organisasi yang berlaku;
- program kerja dan kebijakan organisasi; serta
- peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi dan pelayanan hukum.
Kedudukan Kepengurusan Wilayah
Struktur kepengurusan DPW Sulawesi Tengah merupakan bagian dari sistem organisasi LBH CCI pada tingkat wilayah.
Suharman, A.Md., CFLE., CLA. menjalankan amanah sebagai Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.
Susunan pengurus, personel dan badan/divisi organisasi ditampilkan secara tersendiri melalui halaman Struktur DPW agar informasi kepengurusan dapat diperbarui tanpa mengubah informasi legalitas kelembagaan.
Administrasi Keberadaan di Kabupaten Morowali
Sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi di daerah, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah telah melakukan komunikasi dan pelaporan keberadaan organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Morowali.
Pada 26 Agustus 2026, Kesbangpol Kabupaten Morowali menyerahkan dokumen terkait pelaporan keberadaan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut dari proses komunikasi administratif yang telah dilakukan sebelumnya.
Proses tersebut merupakan bagian dari ketertiban administrasi dan komunikasi kelembagaan antara organisasi dengan pemerintah daerah.
Dokumen terkait pelaporan keberadaan tersebut bukan merupakan pembentukan atau pengesahan badan hukum baru oleh Kesbangpol Kabupaten Morowali. Kedudukan DPW Sulawesi Tengah tetap merupakan bagian dari struktur LBH CCI.
Ketertiban Administrasi Organisasi
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menempatkan ketertiban administrasi sebagai bagian penting dari tata kelola organisasi.
Dokumen kepengurusan, penugasan, program kerja, kegiatan, pelayanan hukum, komunikasi kelembagaan dan arsip organisasi dikelola sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Setiap perubahan kepengurusan, jabatan, penugasan maupun informasi kelembagaan diperbarui berdasarkan dokumen dan keputusan organisasi yang berlaku.
Dokumen Kelembagaan
Dokumen yang menjadi bagian dari tata kelola dan administrasi organisasi dapat meliputi:
- dokumen legalitas kelembagaan;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- dokumen struktur dan kepengurusan organisasi;
- dokumen penetapan atau penugasan pengurus;
- program kerja organisasi;
- dokumen perencanaan dan tata kelola;
- surat tugas dan dokumen administrasi organisasi;
- dokumen komunikasi dan pelaporan keberadaan organisasi di daerah; serta
- dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan dan ketentuan organisasi.
Dokumen Publik
Dokumen kelembagaan yang telah dinyatakan aman untuk diketahui masyarakat ditempatkan melalui halaman Dokumen Publik yang telah tersedia pada situs LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.
Halaman Legalitas ini berfungsi memberikan penjelasan mengenai dasar dan kedudukan kelembagaan, sedangkan dokumen yang dapat dilihat atau diunduh masyarakat tetap ditempatkan pada bagian Dokumen Publik sesuai klasifikasi dan kewenangan publikasinya.
Perlindungan Dokumen dan Informasi
Tidak seluruh dokumen organisasi merupakan dokumen publik.
Dokumen internal organisasi, dokumen perkara, data pribadi pemohon layanan, data pribadi personel, dokumen yang memiliki pembatasan akses serta informasi lain yang tidak diperuntukkan bagi publik tetap dilindungi dan tidak ditampilkan secara terbuka.
Publikasi dokumen dilakukan dengan memperhatikan kepentingan organisasi, perlindungan data, kerahasiaan layanan hukum serta ketentuan yang berlaku.
Verifikasi Informasi Legalitas
Masyarakat, instansi pemerintah, mitra kelembagaan maupun pihak lain yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut dapat menghubungi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah melalui saluran resmi organisasi.
Apabila terdapat perbedaan antara informasi ringkas yang ditampilkan pada situs dengan dokumen resmi organisasi yang masih berlaku, maka dokumen resmi yang sah dan terbaru menjadi rujukan utama.
Sekretariat LBH CCI DPW Sulawesi Tengah
Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia
Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
Jalan Ring Road Jalur 16 RT.005 Dusun IV Desa Bente,
Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali,
Provinsi Sulawesi Tengah, Kode Pos 94973.
Telepon/WhatsApp: 0823 5553 0208
Email: admin@lbhccisulteng.com
Website: lbhccisulteng.com