INFORMASI LBH CCI

Visi & Misi

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah — Visi dan misi Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) menjadi landasan bagi penyelenggaraan organisasi dan pelayanan hukum di seluruh tingkatan. DPW Sulawesi Tengah berada dalam satu arah kelembagaan dengan LBH CCI pusat dan menerjemahkan nilai tersebut ke dalam pelayanan masyarakat, penguatan sumber daya manusia, penanganan administrasi perkara, serta pengembangan tata kelola pelayanan melalui Sistem Digital 3S.

Visi LBH CCI

LBH CCI mengarahkan perjuangannya pada terwujudnya kehidupan masyarakat hukum yang adil, berperikemanusiaan dan demokratis. Keadilan tidak hanya dipahami sebagai tujuan hukum, tetapi juga sebagai keadaan sosial yang memungkinkan masyarakat memperoleh perlakuan yang layak, setara dan bermartabat.

Visi tersebut mencakup terwujudnya sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata cara serta lembaga yang memungkinkan setiap pihak memperoleh dan menikmati keadilan hukum secara lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

LBH CCI juga menempatkan kehidupan ekonomi, politik dan budaya yang memberikan ruang partisipasi masyarakat sebagai bagian dari arah perjuangannya, dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Misi LBH CCI

  • Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menghormati hak asasi manusia kepada masyarakat.
  • Mendorong kemandirian dan pemberdayaan masyarakat, terutama kelompok yang lemah dan kurang mampu, agar dapat memahami, menyatakan, memperjuangkan dan mempertahankan hak serta kepentingannya.
  • Mengembangkan sistem, lembaga dan instrumen pendukung yang membantu meningkatkan efektivitas pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
  • Mendorong dan mendukung pembentukan hukum, penegakan keadilan serta pembaruan hukum yang sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
  • Mengembangkan program yang memiliki dimensi keadilan dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan penguatan dan perlindungan hukum.

Landasan Nilai Organisasi

Dalam menjalankan visi dan misinya, LBH CCI menempatkan kebebasan, kemandirian, kemerdekaan dan tanggung jawab sebagai sifat organisasi. LBH CCI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan moto Officium Nobile yang memaknai profesi hukum sebagai profesi yang mulia atau terhormat.

Implementasi di DPW Sulawesi Tengah

DPW LBH CCI Sulawesi Tengah menjalankan visi dan misi organisasi pusat melalui pelayanan yang diarahkan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Implementasinya mencakup konsultasi hukum, edukasi dan sosialisasi hukum, mediasi dan negosiasi, pendampingan sesuai kewenangan, penguatan kapasitas paralegal, pengelolaan informasi serta pengembangan tata kelola pelayanan yang tertib dan terdokumentasi.

Pelaksanaan visi dan misi di tingkat wilayah tidak membentuk arah organisasi yang terpisah dari pusat. DPW Sulawesi Tengah mengembangkan cara kerja dan instrumen pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah, dengan tetap berada dalam satu arah kelembagaan LBH CCI.

Sistem Digital 3S sebagai Implementasi Visi dan Misi

Untuk membantu mewujudkan pelayanan yang semakin terintegrasi, DPW LBH CCI Sulawesi Tengah mengembangkan Sistem Digital 3S. Sistem ini menghubungkan pengelolaan sumber daya manusia, pekerjaan dan perkara, serta pelayanan masyarakat dalam satu ekosistem kerja.

SIP — Sistem Informasi Pegawai

SIP menata orangnya. SIP menjadi bagian pengelolaan data personel, pengurus, advokat, paralegal dan sumber daya manusia organisasi agar identitas, peran serta penugasannya dapat dikelola secara lebih tertib.

SIAP — Sistem Informasi Administrasi Perkara

SIAP menata pekerjaan dan perkaranya. SIAP membantu pencatatan tugas, penanganan perkara, dokumen, perkembangan pekerjaan dan administrasi pendampingan hukum agar proses pelayanan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

SIGAP — Gerbang Pelayanan Masyarakat

SIGAP melayani masyarakat. SIGAP menjadi pintu masuk pelayanan bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan, permohonan atau konsultasi hukum dan memperoleh proses tindak lanjut sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.

Satu Sistem, Satu Data, Satu Pelayanan Hukum

Melalui integrasi SIP, SIAP dan SIGAP, DPW Sulawesi Tengah mengembangkan prinsip Satu Sistem • Satu Data • Satu Pelayanan Hukum. Data pelayanan tidak diarahkan berjalan sendiri-sendiri: masyarakat yang membutuhkan layanan dapat terhubung dengan personel yang menangani, sementara pekerjaan dan perkara dapat terdokumentasi dalam satu rangkaian pelayanan.

Sistem Digital 3S bukan pengganti visi dan misi LBH CCI. 3S merupakan salah satu bentuk implementasi di DPW Sulawesi Tengah untuk membantu menerjemahkan visi dan misi organisasi menjadi pelayanan yang lebih tertata, terintegrasi, terukur, terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, arah organisasi dari pusat dan pengembangan pelayanan di wilayah tetap berada dalam satu kesatuan: nilai dan tujuan kelembagaan menjadi landasan, sedangkan Sistem Digital 3S menjadi salah satu instrumen DPW Sulawesi Tengah dalam mewujudkannya bagi masyarakat.


Sumber Rujukan: Situs resmi LBH CCI, meliputi halaman Visi Misi serta Sifat, Asas dan Moto. Bagian implementasi wilayah disusun berdasarkan arah pelayanan dan pengembangan Sistem Digital 3S DPW LBH CCI Sulawesi Tengah.

WhatsApp