Pendampingan Perkara
Pendampingan Sesuai Kebutuhan dan Kewenangan
LBH CCI memberikan pendampingan terhadap persoalan hukum yang membutuhkan telaah, koordinasi, penyiapan dokumen, komunikasi dengan pihak terkait atau langkah hukum lain sesuai kewenangan pihak yang menangani.
Dalam perkara yang mensyaratkan kewenangan profesi tertentu, penanganan dilakukan oleh advokat atau pihak yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Paralegal dan personel lainnya bekerja sesuai fungsi, penugasan dan supervisi yang diberikan.