SIP — Advokat
SISTEM INFORMASI PEGAWAI
SIP — Advokat
Capability Advokat aktif pada personel Office.
SIP · AdvokatZul Fitri, S.H.,CFLE.,CLA
Badan Ekonomi, Hukum dan Sosial
NRA: 26.170399.005
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Pendampingan Hukum : Mendampingi klien (masyarakat miskin atau marginal) dalam proses pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan.
2. Bertindak sebagai Kuasa Hukum : Mewakili klien untuk membuat dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, atau memori banding/kasasi.
3. Pembelaan Hak : Memastikan hak-hak terdakwa atau penggugat/tergugat terpenuhi secara adil sesuai hukum yang berlaku.
4. Konsultasi dan Penyuluhan Hukum : Memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat serta mengadakan edukasi mengenai kesadaran hukum.
5. Mediasi dan Negosiasi : Menengahi sengketa atau perundinagan antara klien dengan pihak lain untuk mencapai jalan damai (alternatif penyelesaian sengketa).
6. Asesmen Kerentanan : Melakukan penilaian (asesmen) terhadap kondisi sosial-ekonomi dan tingkat kerentanan klien untuk menentukan bentuk bantuan yang tepat.
7. Advokasi Kebijakan : Menganalisa regulasi atau kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan sosial yang merugikan hak-hak masyarakat kecil.
8. Investigasi Lapangan : Mengumpulkan fakta dan data terkait kasus pelanggaran hukum yang bersifat struktural (sengketa agraria, buruh/ketenagakerjaan, kemiskinan kota/terpencil/primitif).
2. Bertindak sebagai Kuasa Hukum : Mewakili klien untuk membuat dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, atau memori banding/kasasi.
3. Pembelaan Hak : Memastikan hak-hak terdakwa atau penggugat/tergugat terpenuhi secara adil sesuai hukum yang berlaku.
4. Konsultasi dan Penyuluhan Hukum : Memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat serta mengadakan edukasi mengenai kesadaran hukum.
5. Mediasi dan Negosiasi : Menengahi sengketa atau perundinagan antara klien dengan pihak lain untuk mencapai jalan damai (alternatif penyelesaian sengketa).
6. Asesmen Kerentanan : Melakukan penilaian (asesmen) terhadap kondisi sosial-ekonomi dan tingkat kerentanan klien untuk menentukan bentuk bantuan yang tepat.
7. Advokasi Kebijakan : Menganalisa regulasi atau kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan sosial yang merugikan hak-hak masyarakat kecil.
8. Investigasi Lapangan : Mengumpulkan fakta dan data terkait kasus pelanggaran hukum yang bersifat struktural (sengketa agraria, buruh/ketenagakerjaan, kemiskinan kota/terpencil/primitif).