Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng— DPW Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sulawesi Tengah menempatkan penguatan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum sebagai salah satu fokus kegiatan kelembagaannya di Morowali. Fokus tersebut dibawa dalam rangkaian kunjungan pada Senin (5/10/2026).
Tim yang dipimpin Ketua DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., mendatangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Morowali dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Morowali. Masing-masing pertemuan memiliki ruang pembahasan berbeda, yakni komunikasi terkait perkembangan situasi daerah serta penguatan akses pelayanan dan edukasi hukum.
Penguatan Layanan Hukum dan Pendidikan Paralegal
Pada kunjungan ke Posbakum Morowali yang berlangsung setelah agenda di Kesbangpol, tim LBH CCI bertemu dengan Ibu Yuyun. Pertemuan itu menjadi ruang untuk membahas cara mendekatkan informasi hukum kepada warga, khususnya mereka yang membutuhkan penjelasan mengenai jalur konsultasi dan pendampingan.

Agenda yang dibicarakan mencakup pengembangan layanan konsultasi, penyampaian informasi, pendampingan, serta penyuluhan hukum oleh LBH CCI Sulteng. Pelaksanaan bantuan hukum tetap memperhatikan jenis kebutuhan dan persyaratan yang berlaku; pertemuan tersebut tidak dengan sendirinya berarti telah terbentuk perjanjian kerja sama atau layanan baru yang langsung beroperasi.
Aspek edukasi juga menjadi perhatian melalui rencana Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. LBH CCI Sulteng sebelumnya menetapkan kuota 50 peserta untuk kegiatan tersebut, dengan arah pembelajaran berupa pemahaman dasar hukum, hak dan kewajiban warga, serta langkah awal ketika menghadapi persoalan hukum.
Dalam konteks ini, pendidikan paralegal ditempatkan sebagai upaya penguatan literasi dan kemampuan mendampingi masyarakat sesuai batas kewenangan yang diatur, bukan sebagai pengganti kewenangan profesi advokat.
Suharman menjelaskan alasan LBH CCI membangun komunikasi dengan Posbakum. “Kami ingin pelayanan hukum tidak berhenti pada lembaga, tetapi bisa semakin dekat dengan masyarakat. Karena itu, komunikasi dengan Posbakum penting untuk membangun sinergi, terutama dalam edukasi hukum dan memperluas akses masyarakat,” katanya.
Pengembangan akses layanan hukum memiliki landasan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal 3 menegaskan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, termasuk akses keadilan; Pasal 4 mengatur lingkup masalah hukum litigasi maupun nonlitigasi; dan Pasal 8 memuat persyaratan pemberi bantuan hukum. Ketentuan tersebut menjadi rujukan umum, bukan pernyataan bahwa suatu lembaga otomatis telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai pemberi bantuan hukum dalam skema negara.
Adapun rencana pendidikan paralegal perlu memperhatikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan tersebut mengatur kompetensi, pelatihan, dan penugasan paralegal; Pasal 8 mensyaratkan persetujuan Kepala BPHN untuk penyelenggaraan pelatihan bantuan hukum bagi paralegal sebagaimana dimaksud dalam peraturan itu. Pembahasan program dalam kunjungan ini tidak berarti pelatihan telah dilaksanakan atau persetujuan telah terbit.
Koordinasi Kesbangpol dan Penghormatan Kewenangan
Sebelum agenda bersama Posbakum, rombongan LBH CCI terlebih dahulu menemui Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Morowali, Ir. Muh. Rizal Bahuddin, dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Silvana Muchlis, S.T.

Pembicaraan dengan Kesbangpol merupakan kelanjutan komunikasi sebelumnya mengenai Festival Kasih dan Mukjizat Morowali. Dalam pertemuan pada 5 Oktober itu, perhatian diarahkan pada perkembangan kegiatan dan pentingnya memelihara komunikasi agar persoalan yang muncul dapat disikapi melalui kewenangan masing-masing lembaga.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa perkembangan kegiatan menjadi bagian dari perhatian dan pemantauan sesuai tugas serta kewenangannya. Penyampaian itu tidak dimaknai sebagai penerbitan izin kegiatan ataupun pengambilalihan kewenangan instansi lain.
Menanggapi komunikasi tersebut, Suharman menyampaikan sikap organisasi. “Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus memastikan komunikasi tetap terjalin. LBH CCI menghormati kewenangan setiap lembaga dan berharap setiap perkembangan dapat disikapi secara objektif agar situasi Morowali tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Bagi LBH CCI, dialog dengan unsur pemerintah dan lembaga pelayanan hukum merupakan dua jalur kerja yang saling melengkapi. Komunikasi kelembagaan diperlukan untuk mengurangi kesalahpahaman, sementara edukasi dan konsultasi membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, serta saluran penyelesaian persoalan hukum.
Rangkaian pertemuan pada 5 Oktober 2026 ini didokumentasikan sebagai kegiatan koordinasi dan penguatan jejaring DPW LBH CCI Sulawesi Tengah. Rencana pendidikan paralegal, pengembangan layanan hukum, dan komunikasi lanjutan tetap mengikuti kesiapan pelaksanaan, kewenangan pihak terkait, serta ketentuan yang berlaku.




