Berita · Dokumen

LBH CCI Soroti PT Sahabat Logistik Nusantara Pascakecelakaan: PJU Mati dan Guardrail Jadi Perhatian

Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tengah menyoroti aspek keselamatan operasional kendaraan sekaligus kondisi fasilitas keselamatan jalan setelah sebuah trailer mengalami kecelakaan di ruas Jalan Trans Sulawesi Bungku–Bahodopi, Desa Bahontobungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kecelakaan disebut terjadi sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) pada ruas jalan yang memiliki tanjakan dan tikungan. Tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka berdasarkan informasi yang diperoleh tim.

Tim LBH CCI Sulteng mengetahui kejadian tersebut ketika melintas di lokasi sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu trailer masih berada di sekitar badan jalan dan keberadaannya memengaruhi kelancaran arus kendaraan.

Berdasarkan pengamatan langsung tim, sedikitnya tiga orang terlihat membantu mengatur arus lalu lintas pada beberapa posisi berbeda di sekitar lokasi kecelakaan. Mereka diduga merupakan bagian dari kru atau rombongan kendaraan. Tim tidak melakukan pendataan seluruh personel sehingga jumlah keseluruhan kru yang berada di lokasi tidak dapat dipastikan.

Hingga sekitar pukul 19.00 WITA dalam rentang pengamatan tim, petugas kepolisian belum terlihat melakukan penanganan langsung di titik tersebut. Petugas kemudian tiba dan mulai melakukan penanganan. Setelah kepolisian berada di lokasi, tim LBH CCI mengakhiri pemantauan dan meninggalkan tempat kejadian.

Situasi malam di lokasi kecelakaan trailer di ruas Bungku–Bahodopi, Bahontobungku, Morowali
Situasi malam di sekitar lokasi kecelakaan saat trailer masih berada di ruas Jalan Trans Sulawesi Bungku–Bahodopi, Bahontobungku, Morowali.

Berdasarkan informasi lanjutan yang diperoleh, petugas yang terlibat dalam penanganan di antaranya Bripka Sofyan dan Bripda Marko. Dari klarifikasi yang diterima tim, pengemudi kendaraan diketahui bernama Muh. Ikbal, sementara Fadli diketahui berstatus sebagai pengawas.

PT Sahabat Logistik Nusantara Diminta Beri Penjelasan

Nama Perseroan Terbatas (PT) Sahabat Logistik Nusantara diperoleh tim dari keterangan Fadli. Hasil penelusuran terhadap data Berita Negara Republik Indonesia juga menemukan badan hukum dengan nama PT Sahabat Logistik Nusantara yang berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan akta tertanggal 20 Juli 2026 dengan Surat Keputusan (SK) badan hukum tertanggal 23 Juli 2026.

Meski demikian, LBH CCI menilai hubungan operasional kendaraan yang mengalami kecelakaan dengan perusahaan tersebut tetap perlu dijelaskan secara resmi, termasuk apakah kendaraan merupakan armada milik perusahaan, kendaraan sewaan, milik vendor (penyedia barang/jasa), subkontraktor (pihak pelaksana di bawah kontraktor utama), atau berada dalam hubungan operasional lainnya.

LBH CCI Sulteng meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai status kendaraan, status pengemudi dan pengawas, prosedur keselamatan perjalanan, pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) keadaan darurat, pola komunikasi setelah kecelakaan, pengamanan lokasi serta proses evakuasi kendaraan.

Dalam aspek kendaraan, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk pemeriksaan kondisi kendaraan, namun tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam peristiwa ini sebelum pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menetapkan penyebab kecelakaan sebelum pemeriksaan dilakukan. LBH CCI justru mendorong adanya evaluasi agar kendaraan berukuran besar yang mengalami kecelakaan tidak kemudian menjadi risiko tambahan bagi pengguna jalan lainnya.

Informasi di lapangan juga menyebut rombongan kendaraan sebelumnya mendapat pengawalan Patroli dan Pengawalan (Patwal). Namun ketika kecelakaan terjadi, pengawal disebut sudah tidak berada bersama rombongan.

LBH CCI menilai hal tersebut perlu diperjelas, antara lain mengenai sampai titik mana pengawalan berlangsung, apakah pengemudi atau pengawas melakukan komunikasi kembali setelah kecelakaan, serta bagaimana prosedur perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat selama perjalanan.

Penyebab teknis kecelakaan hingga saat ini belum disimpulkan oleh LBH CCI Sulteng. Penentuan penyebab harus didasarkan pada pemeriksaan dan keterangan pihak yang berwenang.

Lima Titik PJU Mati, Kedua Sisi Jalan Minim Penerangan

Kondisi malam di ruas Jalan Trans Sulawesi Bungku–Bahodopi sekitar Bahontobungku, Morowali
Kondisi malam di sekitar titik kecelakaan. Tim LBH CCI Sulteng mencatat sedikitnya lima titik PJU pada kedua sisi jalan dalam rentang sekitar 250 meter tidak berfungsi.

Selain operasional kendaraan, perhatian serius LBH CCI tertuju pada kondisi fasilitas keselamatan jalan di sekitar titik kecelakaan.

Berdasarkan pengamatan langsung tim, sedikitnya lima titik/tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang teramati pada sisi kiri dan kanan jalan dalam rentang sekitar 250 meter tidak berfungsi.

Akibatnya, pada malam hari kawasan tersebut terlihat minim penerangan pada kedua sisi jalan. Kondisi ini menjadi perhatian karena lokasi berada pada ruas yang memiliki tanjakan dan tikungan.

Menurut keterangan Jayadi, warga sekitar, persoalan penerangan tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2024.

LBH CCI Sulteng meminta pihak berwenang segera memastikan siapa pemilik aset PJU tersebut, instansi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, kapan terakhir dilakukan pemeriksaan, apakah kerusakan sebelumnya pernah dilaporkan, dan apa rencana konkret untuk menghidupkan kembali penerangan di titik tersebut.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan masih berlaku dan menempatkan penerangan jalan dalam konteks perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Selain itu, Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, termasuk alat penerangan jalan serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Pasal 26 undang-undang yang sama membagi tanggung jawab penyediaan perlengkapan jalan berdasarkan status jalan. Karena itu, status ruas jalan dan status aset PJU perlu dipastikan terlebih dahulu untuk menentukan instansi yang berwenang dan bertanggung jawab.

Menurut LBH CCI, apabila fasilitas penerangan pada titik yang memiliki karakter tanjakan dan tikungan telah lama tidak berfungsi, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai kerusakan lampu biasa. Ada aspek keselamatan masyarakat yang harus segera diperiksa.

Sisi Kiri Jalan Rawan, Guardrail Jadi Kebutuhan yang Disorot

Perhatian khusus juga diarahkan pada sisi kiri jalan di sekitar titik kecelakaan.

Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, sisi kiri tersebut merupakan bagian yang dinilai rawan ketika kendaraan keluar dari badan jalan atau terperosok.

Karena itu, warga mengharapkan adanya pagar pengaman jalan atau guardrail pada bagian tersebut untuk mengurangi risiko kendaraan keluar lebih jauh dari badan jalan apabila kehilangan kendali.

Kebutuhan guardrail menjadi semakin penting karena pada bagian bawah sisi jalan tersebut terdapat rumah-rumah warga.

Dalam salah satu kecelakaan sebelumnya, kendaraan disebut pernah keluar dari badan jalan hingga mengenai rumah warga yang berada di bagian bawah. Tim juga memperoleh informasi bahwa sisa kerusakan material bangunan, termasuk bagian atap atau genting, masih terdapat di sekitar kawasan tersebut.

Namun bagian bawah lokasi tersebut belum sempat didokumentasikan secara khusus oleh tim LBH CCI saat kegiatan lapangan. Karena itu, kondisi kerusakan dan kronologi kecelakaan terdahulu masih akan membutuhkan penelusuran lanjutan.

Meski demikian, informasi mengenai kendaraan yang pernah keluar dari badan jalan hingga mencapai permukiman merupakan alasan serius bagi instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kebutuhan guardrail, bukan menunggu kecelakaan berikutnya terjadi.

Pagar pengaman jalan memang termasuk salah satu perlengkapan jalan yang digunakan dalam sistem keselamatan lalu lintas. Dokumen indikator Kementerian Perhubungan tahun 2026 juga memasukkan Alat Penerangan Jalan dan Pagar Pengaman Jalan sebagai bagian dari kebutuhan perlengkapan jalan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Pengaturan teknis mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan juga terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Karena itu, kebutuhan pemasangan guardrail pada titik tersebut perlu ditentukan melalui pemeriksaan teknis sesuai kondisi lapangan dan kewenangan penyelenggara jalan.

Warga Sebut Kecelakaan Sudah Berulang

Jayadi juga menerangkan bahwa kawasan tersebut bukan baru sekali menjadi lokasi kecelakaan.

Menurut ingatannya, pernah terjadi kecelakaan kendaraan pengangkut ayam, kendaraan yang berkaitan dengan angkutan alat berat, serta sejumlah kendaraan lainnya.

Jayadi memperkirakan lebih dari 20 kendaraan pernah mengalami kecelakaan di sekitar kawasan tersebut selama ia mengetahui kondisi jalan.

LBH CCI menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan keterangan warga dan bukan statistik resmi kecelakaan. Karena itu, data tersebut perlu dicocokkan dengan catatan kepolisian maupun instansi transportasi.

Namun apabila data resmi nantinya menunjukkan adanya kejadian berulang pada titik yang sama atau berdekatan, LBH CCI menilai kondisi tersebut harus menjadi dasar kuat untuk melakukan pembenahan keselamatan.

BPJN Sulawesi Tengah Diminta Periksa Langsung

LBH CCI Sulteng juga menyoroti tanggung jawab penyelenggaraan jalan karena ruas Bungku–Bahodopi–Batas Sulawesi Tenggara (Sultra) berada dalam cakupan penanganan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.4.

BPJN Sulawesi Tengah pada Februari 2026 menyatakan PPK 4.4 melakukan penanganan pada ruas Bungku–Bahodopi–Batas Sultra dan ruas tersebut telah masuk dalam penanganan efektif melalui kontrak Tahun Anggaran 2026.

Karena itu, LBH CCI meminta BPJN Sulawesi Tengah dan PPK 4.4 melakukan pemeriksaan langsung terhadap titik di Desa Bahontobungku, khususnya mengenai kondisi geometrik jalan (bentuk dan karakter fisik ruas, termasuk tanjakan dan tikungan), sisi rawan kendaraan keluar dari badan jalan, bahu jalan serta kebutuhan penanganan fisik untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.

LBH CCI tidak meminta pemasangan guardrail dilakukan tanpa kajian. Yang didorong adalah pemeriksaan teknis segera, dan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang diperlukan pagar pengaman, maka penanganannya tidak semestinya terus tertunda.

Dalam hal terdapat kerusakan jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaikinya. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Pasal 273 undang-undang tersebut memuat ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Ketentuan ini tidak dapat langsung dinyatakan berlaku terhadap instansi tertentu tanpa pembuktian mengenai kerusakan jalan, kewenangan, serta hubungan sebab akibat dengan kecelakaan.

BPTD dan Instansi Perhubungan Diminta Evaluasi Perlengkapan Keselamatan

LBH CCI juga mendorong Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah serta instansi perhubungan terkait melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perlengkapan keselamatan jalan.

Evaluasi tersebut dapat mencakup guardrail, rambu peringatan, penerangan dan perangkat keselamatan lainnya sesuai pembagian kewenangan.

Dokumen Kementerian Perhubungan tahun 2026 bahkan menetapkan BPTD Kelas II Sulawesi Tengah sebagai salah satu penanggung jawab indikator pemenuhan perlengkapan jalan, yang mencakup antara lain alat penerangan, rambu serta pagar pengaman jalan.

Menurut LBH CCI, koordinasi antarinstansi harus menghasilkan tindakan nyata dan tidak berhenti pada persoalan siapa yang memiliki kewenangan.

Pemkab Morowali Diminta Pastikan Status PJU

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali juga didorong segera memastikan status lima titik PJU yang tidak berfungsi tersebut.

Apabila PJU merupakan aset pemerintah daerah, instansi pengelolanya perlu menjelaskan langkah pemeliharaan dan penanganan kerusakan. Apabila ternyata merupakan aset pemerintah pusat atau pihak lain, Pemkab tetap diharapkan membantu memastikan informasi mengenai instansi yang memiliki kewenangan agar masyarakat tidak dibiarkan tanpa kepastian.

LBH CCI menilai persoalan pembagian kewenangan tidak boleh membuat fasilitas keselamatan masyarakat berada dalam kondisi rusak dalam waktu berkepanjangan.

Yang dibutuhkan masyarakat sederhana: lampu kembali berfungsi, titik rawan diperiksa, fasilitas pengaman dievaluasi dan risiko kecelakaan dikurangi.

Kepolisian Didorong Buka Data Kecelakaan

LBH CCI juga mendorong kepolisian, khususnya satuan lalu lintas yang berwenang, mencocokkan data kecelakaan di sekitar titik Bahontobungku.

Data resmi sangat penting untuk menguji keterangan warga mengenai banyaknya kendaraan yang pernah mengalami kecelakaan.

Apabila terdapat kecenderungan kendaraan berulang kali keluar dari badan jalan pada sisi yang sama, hasil tersebut dapat menjadi bahan penting bagi BPJN, BPTD dan instansi terkait untuk menentukan langkah mitigasi (upaya mengurangi risiko).

Jangan Tunggu Kendaraan Berikutnya Jatuh atau Rumah Warga Menjadi Korban

LBH CCI Sulteng menilai tidak adanya korban dalam kecelakaan kali ini merupakan hal yang patut disyukuri.

Namun tidak adanya korban hari ini bukan alasan untuk menunda pencegahan.

Kombinasi tanjakan dan tikungan, minimnya penerangan pada kedua sisi jalan, kebutuhan guardrail pada sisi kiri yang dinilai rawan, keberadaan rumah warga di bagian bawah serta keterangan mengenai kecelakaan berulang merupakan tanda-tanda risiko yang harus ditanggapi secara serius.

LBH CCI mendorong agar PJU segera diperiksa dan dinormalkan sesuai kewenangan, kebutuhan guardrail dikaji secara teknis, rambu keselamatan dievaluasi dan dilengkapi, data kecelakaan diperiksa, serta titik tersebut mendapat penanganan pencegahan yang nyata.

Pada sisi perusahaan, PT Sahabat Logistik Nusantara atau pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional kendaraan juga diminta mengevaluasi prosedur keselamatan perjalanan serta kecepatan respons ketika kendaraan mengalami kecelakaan.

LBH CCI Sulteng berpandangan bahwa prinsip keselamatan harus menempatkan pencegahan sebelum jatuhnya korban.

Kecelakaan kali ini tidak memakan korban. Namun apabila tanda-tanda risiko sudah diketahui, fasilitas keselamatan belum memadai dan kecelakaan disebut telah berulang, maka kondisi tersebut tidak selayaknya dibiarkan sampai kendaraan berikutnya jatuh, rumah warga kembali terdampak atau muncul korban jiwa.

Ruang Klarifikasi dan Tindak Lanjut Terbuka

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah membuka ruang klarifikasi kepada PT Sahabat Logistik Nusantara, Muh. Ikbal, Fadli, BPJN Sulawesi Tengah/PPK 4.4, BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, instansi pengelola PJU, instansi perhubungan, kepolisian serta pihak terkait lainnya.

LBH CCI menegaskan bahwa sorotan ini diarahkan pada pencegahan, evaluasi dan perlindungan masyarakat, bukan untuk menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai.

WhatsApp