Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulawesi Tengah — DPW LBH CCI Sulawesi Tengah melakukan audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Morowali, Jumat (2/10/2026). Pertemuan membahas rencana Festival Kasih dan Mukjizat yang dijadwalkan berlangsung pada 7–10 Oktober 2026 di Bahodopi.
Audiensi dihadiri Ketua DPW LBH CCI Sulteng Suharman, A.Md., CFLE., CLA., bersama tim. Rombongan diterima Sekretaris Kesbangpol Morowali Sukman Gamal, S.P. dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Silvana Muchlis, S.T.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan rencana kegiatan serta langkah mitigasi untuk mencegah potensi gesekan sosial dan menjaga kondusivitas masyarakat.
Dalam audiensi, Kesbangpol menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin kegiatan. Koordinasi terkait administrasi dan keamanan kegiatan, menurut penjelasan dalam pertemuan tersebut, melibatkan instansi sesuai kewenangannya, termasuk Polres, Kementerian Agama, pemerintah desa atau kecamatan, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Nah, kegiatan seperti itu sebetulnya harus lebih dikoordinasikan ke pihak Polres, ke pihak Kementerian Agama, koordinasi dengan FKUB. Jadi tidak ada izin, kami tidak punya kewenangan memberikan izin,” jelas Silvana Muchlis, S.T.
Kesbangpol Tegaskan Kewenangan Perizinan
LBH CCI menyampaikan pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui dialog, komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua DPW LBH CCI Sulteng Suharman mengatakan pihaknya mendorong langkah mitigasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
“Kalau ada persoalan administrasi, lokasi maupun keamanan, mari dibicarakan berdasarkan aturan. Jangan sampai perbedaan pandangan berkembang menjadi gesekan di masyarakat,” ujar Suharman.
Suharman juga menegaskan bahwa LBH CCI tidak berada dalam posisi untuk menolak maupun melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan. Menurutnya, kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah harus dihormati, sementara penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan administrasi, keamanan dan peraturan yang berlaku.
Secara konstitusional, kebebasan memeluk agama dan beribadat dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada saat yang sama, Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) menegaskan kewajiban menghormati hak asasi orang lain serta bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk antara lain menjamin keamanan dan ketertiban umum.
“Kami tidak dalam posisi menolak ataupun melarang kegiatan keagamaan. Kebebasan beragama dan beribadah harus dihormati oleh semua pihak. Kalau persyaratan administrasi dan ketentuan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sudah dipenuhi, kami berharap seluruh unsur dapat menghormatinya dan memberi ruang agar kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan sesuai aturan. Kalau masih ada yang belum lengkap, kami mendorong agar terlebih dahulu dilengkapi,” kata Suharman.
Ia berharap setiap informasi mengenai terpenuhi atau belum terpenuhinya persyaratan kegiatan dapat disampaikan secara terbuka dan dapat diverifikasi oleh pihak-pihak terkait.
“Kalau dinyatakan sudah lengkap, LBH CCI juga berharap dapat melihat atau memperoleh penjelasan mengenai bukti administratif yang memang dapat diperlihatkan sesuai ketentuan. Ini penting sebagai bentuk transparansi dan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Menurut Suharman, langkah yang sama harus berlaku apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
“Kalau memang belum lengkap, jangan dipaksakan sebelum persoalannya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Kami berharap semua pihak menahan diri dan mengutamakan dialog. Tetapi apabila tetap dipaksakan kemudian muncul gesekan atau terdapat dugaan pelanggaran hukum, LBH CCI akan melakukan pendokumentasian dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

LBH CCI Sulteng audiensi dengan Kesbangpol Kabupaten Morowali membahas mitigasi Festival Kasih dan Mukjizat.
Hal senada disampaikan Hairil selaku Badan Informasi Teknologi LBH CCI. Menurutnya, peran Kesbangpol penting dalam membangun komunikasi lintas unsur pemerintahan dan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan dini terhadap potensi konflik.
“Kesbangpol merupakan salah satu garda terdepan pemerintah daerah dalam menjaga persatuan dan kesatuan, membangun koordinasi, melakukan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi konflik, serta membantu memelihara kerukunan di tengah masyarakat. Karena itu, komunikasi dan koordinasi seperti ini penting agar setiap persoalan dapat dideteksi sejak awal dan diselesaikan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing,” ujar Hairil.
Mediasi Dilakukan, Komunikasi Akan Dilanjutkan
Kesbangpol menyebut mediasi terkait rencana kegiatan tersebut telah dilakukan dua kali. Mediasi kedua berlangsung Kamis (1/10/2026) dengan melibatkan Sekcam, Kepala Desa, Babinsa, Karang Taruna dan pihak terkait lainnya.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, dalam pembahasan tersebut muncul arahan agar kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung/gereja, bukan di tempat terbuka, sebagai salah satu langkah mengantisipasi potensi konflik.
Hingga audiensi berlangsung pada Jumat (2/10/2026), berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, proses administrasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan masih berlangsung. Keputusan selanjutnya menunggu proses pada instansi terkait sesuai kewenangannya.
Kesbangpol menerima aspirasi LBH CCI dan akan menyampaikannya kepada Kepala Badan sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya.
“Aspirasi dari LBH CCI kami terima dan akan kami sampaikan kepada Kepala Badan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah selanjutnya,” kata Sukman Gamal, S.P.
Kedua pihak sepakat menjaga komunikasi dan bertukar informasi untuk membantu mempertahankan kondusivitas serta kerukunan masyarakat Morowali.
Suharman menegaskan LBH CCI akan tetap mengedepankan dialog, menghormati kebebasan beragama dan beribadah, sekaligus menghormati tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.
“Masing-masing pihak memiliki tugas dan kewenangan. Yang penting komunikasi tetap berjalan, aturan dipenuhi secara terbuka dan semua pihak menahan diri agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga Morowali tetap aman, rukun dan kondusif,” pungkasnya.




