Edukasi Hukum

Kunjungi Puskesmas Wosu, LBH CCI Sulteng Bahas Hak dan Kewajiban Pasien serta Tenaga Kesehatan

Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng— Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah melakukan kunjungan silaturahmi ke UPTD Puskesmas Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi kesempatan memperkuat edukasi hukum dalam pelayanan kesehatan dengan menempatkan hak dan kewajiban pasien serta tenaga medis dan tenaga kesehatan secara berimbang.

Melalui safari tersebut, LBH CCI memperkenalkan layanan konsultasi dan bantuan hukum serta program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. Pendekatan yang didorong bukan mencari kesalahan salah satu pihak, melainkan meningkatkan pemahaman, komunikasi, dan penyelesaian persoalan melalui prosedur yang benar.

Tim diterima oleh Made Suardika, S.Kep., Ns., selaku Koordinator Perencanaan dan Keuangan, serta Juniarti yang bertugas dalam pengelolaan barang. Pertemuan berlangsung sebagai silaturahmi dan komunikasi dengan perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pembahasan kunjungan mencakup pentingnya pelayanan yang baik, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai pasien, serta tata cara meminta penjelasan dan menyampaikan keluhan melalui mekanisme resmi. Dalam konteks edukasi hukum, pemahaman tersebut perlu disertai penghormatan terhadap hak dan kewajiban tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan.

Hak dan Kewajiban Pasien serta Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 276, memberikan hak kepada pasien untuk memperoleh informasi mengenai kesehatannya, penjelasan yang memadai tentang pelayanan, dan pelayanan yang sesuai kebutuhan medis serta standar profesi. Ketentuan itu juga mengatur hak pasien untuk menyetujui atau menolak tindakan medis dengan pengecualian menurut undang-undang.

Hak tersebut berjalan bersama kewajiban. Pasal 277 UU Kesehatan mengatur, antara lain, kewajiban pasien memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi kesehatannya, mengikuti nasihat dan petunjuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, serta mematuhi ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu, komunikasi yang baik harus dibangun dari kedua arah.

Di sisi lain, Pasal 273 UU Kesehatan menjamin hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh pelindungan hukum sepanjang menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien. Mereka juga mempunyai hak atas keamanan, keselamatan kerja, serta perlindungan dari tindakan kekerasan, pelecehan, atau perlakuan yang merendahkan martabat.

Perlindungan bagi petugas kesehatan tidak menghapus kewajibannya kepada pasien. Pasal 274 UU Kesehatan mengatur kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar dan kebutuhan pasien, memperoleh persetujuan tindakan sebagaimana diatur, menjaga kerahasiaan kesehatan pasien, serta membuat dan menyimpan catatan pelayanan. Ketentuan mengenai rujukan kepada tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai juga menjadi bagian dari tanggung jawab profesi.

Dengan demikian, pemenuhan hak pasien dan perlindungan tenaga kesehatan bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan. Keduanya perlu berjalan bersama melalui pelayanan yang bermutu, penjelasan yang cukup, sikap saling menghormati, serta pemeriksaan objektif apabila terjadi perbedaan keterangan.

Tim LBH CCI Sulteng bersilaturahmi dengan perwakilan Puskesmas Wosu di Morowali
Tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah bersilaturahmi dengan perwakilan UPTD Puskesmas Wosu di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Utamakan Dialog dan Jalur Pengaduan yang Tepat

Dalam pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama Pasal 36 dan Pasal 40, mengatur kewajiban penyelenggara menyediakan serta mengelola sarana pengaduan dan hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Mekanisme itu perlu dimanfaatkan secara tertib, bukan dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan.

Apabila terdapat keluhan, masyarakat dapat terlebih dahulu meminta penjelasan kepada petugas atau penanggung jawab fasilitas kesehatan, mencatat kronologi, dan menyimpan bukti yang relevan. Pihak fasilitas kesehatan dan petugas yang terkait juga perlu memperoleh kesempatan memberi klarifikasi, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pasien dan menghormati proses yang berlaku.

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menekankan bahwa konsultasi dan pengaduan perlu dilakukan secara bertanggung jawab. “Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan agar persoalan dapat dipahami dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan kunjungan.

LBH CCI memandang dialog dan klarifikasi sebagai langkah awal ketika muncul persoalan antara penerima layanan dan pemberi layanan. Jika ditemukan aspek hukum yang perlu ditangani lebih lanjut, penilaian harus berdasarkan fakta, dokumen, standar yang berlaku, dan kewenangan institusi terkait; kunjungan silaturahmi ini sendiri tidak dimaksudkan sebagai penetapan adanya pelanggaran oleh UPTD Puskesmas Wosu.

Selain memberikan edukasi, LBH CCI memperkenalkan informasi mengenai bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, layanan bantuan hukum cuma-cuma memiliki ketentuan mengenai penerima, pemberi, dan tata cara pemberiannya sehingga tidak berarti setiap permohonan otomatis memenuhi syarat.

Program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal juga disampaikan sebagai upaya memperluas literasi hukum. Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 mengatur peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum berdasarkan penugasan Pemberi Bantuan Hukum, termasuk kegiatan nonlitigasi sesuai ketentuan; peran tersebut tidak menjadikan paralegal sebagai pengganti advokat ataupun tenaga medis.

Kunjungan ke Puskesmas Wosu merupakan bagian lanjutan safari LBH CCI di Bungku Barat setelah silaturahmi ke Desa Bahoea Reko-Reko pada hari yang sama. Melalui komunikasi dengan unsur pelayanan publik, LBH CCI berharap masyarakat maupun tenaga kesehatan semakin memahami hak, kewajiban, saluran pengaduan, dan pentingnya penyelesaian persoalan secara adil.


Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273–274 tentang hak dan kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan serta Pasal 276–277 tentang hak dan kewajiban pasien; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 36 dan Pasal 40 mengenai pengaduan pelayanan; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

WhatsApp