Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulawesi Tengah — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (DPW LBH CCI) Sulawesi Tengah memperkuat komunikasi dengan Polres Morowali melalui kunjungan silaturahmi pada Selasa (6/10/2026). Ketua DPW LBH CCI Sulteng, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., bersama tim bertemu Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Morowali, Ipda M. Yunus, S.H.
Pertemuan tersebut membahas dua persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Morowali, yakni dinamika Festival Kasih & Mujizat serta bentrokan dalam aksi masyarakat Matarape. LBH CCI menyampaikan pandangan mengenai pentingnya dialog, pemeliharaan kerukunan, dan penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum.
Suharman menjelaskan bahwa pertemuan itu merupakan silaturahmi kelembagaan dan kesempatan untuk menyampaikan masukan. LBH CCI tidak bermaksud mengambil alih tugas atau kewenangan kepolisian dalam menangani persoalan yang berkembang.
“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan pandangan dan masukan. Kami berharap setiap persoalan yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Suharman.
Festival Kasih & Mujizat: Utamakan Dialog dan Kerukunan
Dalam pembahasan Festival Kasih & Mujizat Morowali, LBH CCI menaruh perhatian pada perbedaan pandangan yang muncul di tengah masyarakat. Organisasi tersebut mendorong komunikasi antarpihak agar persoalan tidak berkembang menjadi gesekan sosial, sembari menghormati hak warga dan ketentuan yang berlaku.
Secara konstitusional, Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah. Rujukan tersebut menjadi dasar pentingnya penyikapan yang menghormati hak warga, tanpa mengabaikan ketertiban umum dan prosedur hukum. Pertemuan ini tidak dicatat sebagai proses pemberian izin kegiatan.
Kasihumas Polres Morowali, Ipda M. Yunus, menyambut kunjungan LBH CCI dan mengapresiasi masukan yang disampaikan mengenai persoalan sosial di daerah.
“Kami menyambut baik kehadiran LBH CCI dan berterima kasih atas masukan yang disampaikan. Prinsipnya, polisi bersama masyarakat harus terus membangun komunikasi dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. Setiap persoalan perlu disikapi dengan kepala dingin, mengedepankan dialog, menghormati hak masyarakat, dan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda M. Yunus.
Tugas kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. LBH CCI memandang komunikasi dengan kepolisian perlu menghormati pembagian kewenangan tersebut.
Bentrokan Matarape dan Pentingnya Pemeriksaan Fakta
Persoalan lain yang dibicarakan ialah bentrokan terkait aksi masyarakat Matarape di sekitar jalan hauling PT Anugrah Sakti Konstruksi (PT ASKON) pada Jumat (2/10/2026). LBH CCI menilai aspirasi masyarakat perlu mendapat ruang untuk didengar, sementara informasi mengenai peristiwa dan pihak-pihak terkait harus diperiksa berdasarkan fakta.
“Kami berharap persoalan Matarape dapat ditangani secara objektif. Aspirasi masyarakat perlu didengar, tetapi penyelesaiannya juga harus berdasarkan fakta di lapangan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan yang masih bisa dibicarakan justru berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Suharman.
Menanggapi pembahasan Matarape, Ipda M. Yunus menekankan pentingnya komunikasi dan sikap tidak mudah terprovokasi dalam menghadapi perkembangan situasi.
“Kami mengapresiasi masukan dari LBH CCI terkait persoalan Matarape. Polisi bersama masyarakat perlu menjaga komunikasi dan kondusivitas. Kami berharap seluruh pihak tidak mudah terprovokasi, menghormati proses yang berjalan, serta mempercayakan penanganan persoalan kepada mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai lembaga bantuan hukum, LBH CCI Sulteng menyatakan tetap berfokus pada edukasi, konsultasi, dan pendampingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi salah satu kerangka hukum yang relevan, termasuk mengenai persyaratan penyelenggaraan bantuan hukum; penyebutan regulasi ini bukan pernyataan bahwa telah ada penugasan ataupun kesepakatan formal dengan kepolisian.
LBH CCI Sulteng berharap komunikasi dengan Polres Morowali tetap terjaga sehingga masukan masyarakat dapat disampaikan secara tertib dan setiap persoalan ditangani secara objektif melalui jalur yang berwenang. Silaturahmi tersebut tidak dinyatakan sebagai pembentukan kerja sama resmi atau keputusan atas kedua isu yang dibahas.




