Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Safari hukum LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berlanjut ke Desa Lorobenu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, pada Rabu (14/10/2026). Kunjungan tersebut diarahkan untuk membuka komunikasi mengenai akses keadilan, bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, dan pendidikan paralegal di tingkat desa.
Kegiatan di Lorobenu merupakan agenda ketiga dalam rangkaian kunjungan hari itu, setelah rombongan bersilaturahmi ke Desa Bahoea Reko-Reko dan UPTD Puskesmas Wosu. Tim diterima Zulfiani selaku Sekretaris Desa Lorobenu dalam pertemuan silaturahmi dengan unsur pemerintah desa.
Pertemuan ini menjadi ruang untuk memperkenalkan peran lembaga bantuan hukum serta mendiskusikan pentingnya informasi hukum yang mudah dipahami masyarakat. Berdasarkan bahan kunjungan, pertemuan tersebut bukan penandatanganan kerja sama dan belum menunjukkan pembentukan layanan atau penunjukan paralegal resmi di Desa Lorobenu.
Edukasi Hukum dan Akses Bantuan di Tingkat Desa
LBH CCI menyampaikan bahwa warga perlu mengetahui langkah awal ketika menghadapi persoalan keluarga, hubungan sosial, administrasi, dan pelayanan publik. Komunikasi atau musyawarah dapat dipertimbangkan bila sesuai dengan sifat persoalan, sedangkan masalah yang membutuhkan penanganan hukum harus diteruskan melalui mekanisme yang berwenang.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum yang diselenggarakan menurut undang-undang diberikan secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan. Pasal 5 mengatur kelompok penerimanya, sedangkan Pasal 14 memuat persyaratan permohonan, termasuk identitas, uraian persoalan, dokumen perkara, dan bukti kondisi ekonomi sesuai ketentuan.
Karena itu, pengenalan layanan bantuan hukum gratis harus disertai penjelasan mengenai pemeriksaan persyaratan dan kapasitas pemberi layanan. Informasi, konsultasi awal, maupun rujukan tidak dengan sendirinya berarti setiap permohonan telah diterima sebagai perkara bantuan hukum negara atau memperoleh pendanaan pemerintah.
Sekretaris Desa Lorobenu, Zulfiani, menyambut baik silaturahmi tersebut. Dalam keterangan pada bahan pemberitaan kunjungan, ia berharap edukasi hukum, pengenalan bantuan hukum gratis, dan pendidikan paralegal membantu masyarakat memahami hak serta kewajibannya dan mengetahui jalur bantuan ketika menghadapi persoalan.
Bagi pemerintah desa, komunikasi semacam ini dapat menjadi pintu masuk penyebaran informasi layanan yang benar kepada warga. Namun, tindak lanjut kelembagaan tetap memerlukan koordinasi dan keputusan sesuai kewenangan masing-masing; kunjungan silaturahmi saja tidak dapat diperlakukan sebagai persetujuan formal pemerintah desa.
Penguatan Paralegal dan Batas Kewenangan
Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menekankan perlunya pendidikan hukum yang menjangkau masyarakat di tingkat desa. Menurutnya, literasi hukum penting agar warga tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami kewajiban, prosedur, dan pihak yang dapat dihubungi saat membutuhkan bantuan.
“Bagi kami, edukasi hukum merupakan bagian penting dari upaya memperluas akses keadilan,” ujar Suharman dalam keterangan mengenai rangkaian safari tersebut.
LBH CCI juga memperkenalkan program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal serta gagasan satu desa satu paralegal sebagai arah penguatan pengetahuan hukum masyarakat. Gagasan itu merupakan dorongan dari organisasi, bukan pernyataan bahwa seluruh desa telah memiliki paralegal ataupun sudah menjalankan program resmi pemerintah.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menempatkan paralegal pada fungsi bantuan hukum dengan penugasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum dan pelaksanaan sesuai standar yang berlaku. Ketentuan pelatihan dan kompetensi juga perlu dipenuhi; status paralegal tidak otomatis memberikan kewenangan advokat untuk mewakili perkara di pengadilan.
Dalam konteks layanan hukum desa, Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 mengatur Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Pembentukan Posbankum Desa dilakukan melalui keputusan kepala desa, sehingga sosialisasi LBH CCI di Lorobenu tidak boleh disamakan dengan pembentukan Posbankum tanpa adanya keputusan resmi.
Melalui pertemuan tersebut, LBH CCI berharap komunikasi dengan pemerintah desa dapat terus dibangun untuk mendekatkan edukasi, konsultasi, dan rujukan bantuan hukum secara tertib. Langkah lanjutan perlu menjaga hak warga, kewenangan pemerintah desa, syarat pemberian bantuan hukum, serta batas peran paralegal agar akses keadilan diperluas secara bertanggung jawab.




