Bungku Barat, Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Upaya memperluas akses bantuan hukum hingga desa menjadi perhatian LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor Camat Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Jumat (6/11/2026). Kegiatan ini mempertemukan unsur kecamatan, kepolisian, dan aparatur desa untuk membahas layanan bantuan hukum gratis serta pendidikan paralegal.
Perwakilan dari 10 desa, terdiri atas kepala desa dan perangkat desa, mengikuti kegiatan bersama Sekretaris Camat Bungku Barat Irwan, S.Ag., perwakilan Kapolsek Bungku Barat Aswandi, staf kecamatan, dan sejumlah anggota Satpol PP Bungku Barat.
Camat Bungku Barat Muhdar Da’ami, S.H., hadir menyambut tim sebelum acara dimulai. Karena harus melaksanakan tugas dinas, ia kemudian menugaskan Sekcam Irwan untuk mewakilinya selama kegiatan. Dari LBH CCI hadir Ketua DPW Suharman, A.Md., CFLE., CLA.; Hairil Anwari, S.E.Sy., dari Badan Informasi Teknologi dan Pusat Media; serta Riyan Hidayatulloh, S.Pd., dari Badan Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (Ortala).

Dari Sosialisasi Desa Menuju Akses Bantuan Hukum
Melalui tema “Akses Penguatan Pemberi Bantuan Hukum bagi Paralegal Posbankum”, LBH CCI menyampaikan informasi mengenai peran paralegal, jalur memperoleh bantuan hukum, serta pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Suharman membuka penyampaian materi dengan mengapresiasi kehadiran para peserta. Ia berharap pengetahuan yang dibagikan dapat menjadi bekal bagi aparatur desa dalam membantu warga memahami persoalan hukum.
“Alhamdulillah, kita dapat berkumpul bersama dalam kegiatan sosialisasi ini. Semoga ilmu dan informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat serta menjadi bekal dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat,” ujar Suharman.
Dalam pemaparannya, Suharman menyebut Pendidikan dan Pelatihan Paralegal LBH CCI DPW Sulawesi Tengah sebagai program kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Program tersebut diarahkan pada penguatan kapasitas paralegal dan perluasan edukasi hukum di wilayah perdesaan.
“Program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal LBH CCI DPW Sulawesi Tengah merupakan kerja sama dengan BPHN. Kami ingin program ini tidak hanya menjadi kegiatan pelatihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga dan penguatan kapasitas mereka menjadi hal penting dalam memperluas edukasi hukum,” jelas Suharman.
Dukungan Kecamatan dan Kepolisian
Pemerintah Kecamatan Bungku Barat menyambut kegiatan ini sebagai sarana menambah pengetahuan aparatur desa. Sekcam Irwan berharap informasi yang diperoleh peserta tidak berhenti di ruang sosialisasi, melainkan diteruskan kepada warga di desa masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH CCI DPW Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Bungku Barat. Kami menyambut baik penyampaian edukasi hukum, penguatan paralegal, dan informasi bantuan hukum ini. Semoga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat bagi para peserta serta diteruskan kepada masyarakat luas,” ungkap Irwan.
Apresiasi juga disampaikan perwakilan Polsek Bungku Barat, AIPDA Aswandi. Ia menekankan manfaat edukasi hukum agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan cara menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah. Kegiatan seperti ini penting karena dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, hak dan kewajiban, serta pentingnya menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang benar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AIPDA Aswandi.

Paralegal sebagai Penghubung Informasi bagi Warga
Dalam sesi berikutnya, Hairil Anwari, S.E.Sy., menyoroti kebutuhan menghadirkan informasi hukum sampai ke tingkat akar rumput. Menurutnya, paralegal dapat membantu masyarakat mengenali persoalan, memahami langkah awal, dan mengakses lembaga pemberi bantuan hukum.
Hairil juga membahas anggapan bahwa pendampingan hukum selalu memerlukan biaya besar. Ia menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum gratis tersedia bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan.
“Paralegal diharapkan dapat menjadi penghubung informasi hukum di tengah masyarakat. Dengan adanya edukasi dan pendampingan awal, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Kami juga ingin mengubah anggapan bahwa bantuan hukum selalu mahal, karena terdapat layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” jelas Hairil.
Merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Hairil menerangkan bahwa bantuan hukum diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Surat keterangan miskin dari kepala desa, lurah, atau pejabat setingkat merupakan salah satu persyaratan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14, bersama kelengkapan lain yang diwajibkan.
Pendidikan Paralegal dan Batas Kewenangannya
LBH CCI turut memaparkan jalur peningkatan kapasitas melalui pendidikan paralegal. Suharman menyampaikan bahwa dalam program yang dijelaskan, peserta mengikuti pendidikan selama tiga hari dan mentoring selama tiga bulan. Setelah menyelesaikan tahapan serta memenuhi ketentuan penyelenggaraan, peserta dapat memperoleh gelar nonakademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid).
“Melalui pendidikan paralegal, kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang bantuan hukum. Program ini juga dapat membuka ruang pengabdian dan kesempatan berkontribusi bagi peserta dalam membantu masyarakat. Namun, yang terpenting adalah mereka memahami kompetensi, tanggung jawab, serta batas kewenangan sebagai paralegal,” ujar Suharman.
Suharman mengingatkan bahwa paralegal tidak menggantikan kedudukan advokat. Peran pendampingan dilaksanakan sesuai kompetensi, penugasan Pemberi Bantuan Hukum, dan ketentuan yang berlaku. Dalam sosialisasi tersebut, ia juga merujuk Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Layanan Gratis dan Pengenalan Sistem 3S Digital
Selain materi paralegal, peserta memperoleh penjelasan mengenai tata cara mengakses layanan bantuan hukum gratis. Salah satu dokumen yang dibahas ialah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan; permohonan tetap melalui pemeriksaan persyaratan dan kelayakan penerima bantuan.
LBH CCI DPW Sulteng juga memperkenalkan Sistem 3S Digital sebagai upaya mendukung tata kelola organisasi dan layanan pemohon. Sistem ini terdiri atas SIP (Sistem Informasi Pegawai), SIAP (Tugas dan Pekerjaan Personel), serta SIGAP (Pendaftaran dan Layanan Pemohon), yang diarahkan untuk mengintegrasikan data personel, penugasan, dan pelayanan.
Informasi Layanan LBH CCI Sulteng
Melalui pertemuan di Bungku Barat, LBH CCI berharap kerja sama komunikasi dengan kecamatan dan desa dapat membantu memperluas pengetahuan masyarakat mengenai bantuan hukum, pendidikan paralegal, serta jalur layanan yang tersedia.
Informasi layanan dapat diperoleh melalui WhatsApp 0823-5553-0208, situs www.lbhccisulteng.com, atau email admin@lbhccisulteng.com. Kantor LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berada di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Ketentuan tersebut menjadi rujukan ruang lingkup bantuan hukum, persyaratan penerima, dan peran paralegal sesuai kewenangannya.




