Diklat Paralegal · Dokumen

Kanwil Kemenkum Sulteng Dukung dan Dorong DPW LBH CCI dalam Pengembangan Diklat Paralegal

Palu, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (DPW LBH CCI) Sulawesi Tengah melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) di Palu, Senin (19/10/2026).

Pertemuan bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, Amd.I.P., S.H., M.H., dan Penyuluh Hukum Patricia, S.Kom., (Ibu Cici) membahas penguatan edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan paralegal untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Langkah tersebut sejalan dengan mandat konstitusional persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan jaminan atas pengakuan, kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kanwil Kemenkum Jelaskan Peran Strategis Pendidikan Paralegal

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa pendidikan paralegal bertujuan meningkatkan kapasitas, kemampuan, dan kepercayaan diri masyarakat di tingkat desa/kelurahan agar berkontribusi memperluas akses keadilan.

Menurutnya, sebagian calon paralegal tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum formal, namun memiliki pengalaman sosial dan kepedulian membantu masyarakat. Karena itu pendampingan memadai diperlukan agar peran dijalankan sesuai ketentuan.

Pertemuan DPW LBH CCI Sulawesi Tengah dengan jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng di Palu

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah bersilaturahmi dengan jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng di Palu untuk membahas edukasi hukum, bantuan hukum gratis, dan pengembangan diklat paralegal.

“Dengan pelatihan yang memadai, paralegal diharapkan mampu menjadi rujukan dan pemecah masalah bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya di daerah terpencil,” ujar Rakhmat Renaldy.

Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 Menjadi Rujukan Utama

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan sosialisasi diklat paralegal merupakan bagian persiapan program, termasuk pemetaan kebutuhan edukasi hukum masyarakat sebelum pelatihan.

“Melalui sosialisasi yang telah kami jalani selama ini, kami ingin masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Edukasi hukum bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak, mengetahui cara menyampaikan pengaduan, dan memahami jalur penyelesaian masalah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suharman.

Suharman menyampaikan pelaksanaan diklat dan layanan bantuan hukum perlu dasar hukum jelas, perencanaan terukur, serta sumber pendanaan sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu rujukan ialah Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, di mana peran paralegal dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Dengan demikian pendidikan paralegal tidak otomatis memberikan kewenangan menjalankan profesi advokat atau beracara mandiri di pengadilan. Ruang lingkup tetap mengacu peraturan perundang-undangan.

Suharman juga merujuk Pasal 24 Permenkum 34/2025 mengenai sumber pendanaan dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami bahwa program pendidikan paralegal harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan perencanaan yang jelas. Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 menjadi salah satu rujukan dalam memahami peran paralegal, sedangkan Pasal 24 mengatur sumber pendanaan yang dapat digunakan sesuai ketentuan. Karena itu, kami terbuka terhadap masukan pemerintah daerah agar program ini dapat dikomunikasikan dan diselaraskan melalui mekanisme yang tepat, tanpa mengabaikan aturan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Suharman.

LBH CCI Sampaikan Perkembangan Persetujuan BPHN dan Dukungan Kanwil

Dalam pertemuan tersebut, DPW LBH CCI Sulawesi Tengah turut menyampaikan perkembangan komunikasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal. Sebelumnya, BPHN telah memberikan surat tanggapan atas permohonan kerja sama DPW LBH CCI Sulteng Nomor 007/DPW-SULTENG/LBH-CCI/IX/2026, dengan nomor surat PHN-HN.04.03-233 Tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan DPW LBH CCI Sulteng, setelah surat tanggapan tersebut, persetujuan BPHN telah diperoleh. Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam koordinasi mengenai penyelenggaraan pelatihan paralegal sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.

Penyuluh Hukum Patricia, S.Kom., menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan pelatihan paralegal oleh LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.

“Kanwil pada dasarnya mendukung penuh pelaksanaan pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh LBH CCI DPW Sulteng, mengingat BPHN telah mengeluarkan surat izin resmi tersebut,” ujar Patricia.

Ruang lingkup persetujuan BPHN dan persyaratan pelaksanaannya tetap perlu dirujuk pada dokumen persetujuan yang diterbitkan, agar informasi mengenai penyelenggaraan pelatihan disampaikan secara tepat dan tidak melampaui isi dokumen resmi.

Perkuat Sinergi Perluas Akses Hukum Hingga Desa

Pertemuan bersama Kakanwil dan Penyuluh Hukum tersebut menjadi bagian dari upaya DPW LBH CCI Sulteng memperkenalkan program serta membangun komunikasi dengan unsur pemerintah provinsi. Melalui edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, pendidikan paralegal, pemanfaatan teknologi digital, dan pendekatan langsung, LBH CCI berharap literasi hukum semakin berkembang di Sulawesi Tengah.

Suharman menegaskan pihaknya terbuka terhadap koordinasi dan masukan pemerintah agar program dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, perencanaan jelas, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya masyarakat perlu memperoleh informasi memadai mengenai hak dan kewajibannya, termasuk memahami jalur pengaduan dan mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang sesuai.

Ke depan tindak lanjut koordinasi dengan pihak terkait diharapkan memperjelas peluang kerja sama pengembangan diklat paralegal dan perluasan layanan bantuan hukum. Dengan komunikasi berkelanjutan, program diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan akses informasi dan bantuan hukum.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; Pasal 24 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang sumber pendanaan APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah; serta Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

WhatsApp