Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat menjadi fokus safari kelembagaan yang dijalankan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah. Melalui kunjungan ke desa, koordinasi dengan instansi, dan edukasi hukum, lembaga ini berupaya memperluas jangkauan layanan sekaligus mempersiapkan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal 2026.
Di tengah rangkaian kegiatan tersebut, LBH CCI Sulteng berharap komunikasi yang telah dibangun dengan aparatur pemerintah dapat berkembang menjadi dukungan yang lebih nyata. Dukungan yang dimaksud tidak terbatas pada pembiayaan, tetapi juga mencakup penyediaan ruang sosialisasi, koordinasi peserta, dan penyebarluasan informasi bantuan hukum kepada masyarakat.
Kunjungan Desa dan Koordinasi Lintas Daerah
Rangkaian safari dan komunikasi kelembagaan berlangsung sejak Agustus hingga November 2026. Pada 14 Oktober 2026, pengurus LBH CCI Sulteng mengunjungi delapan desa di Kabupaten Morowali: Bahoea Reko-Reko, Lorobenu, Umpanga, Topogaro, Tondo, Uedago, Wata, dan Bahonsuai. Tim juga mendatangi UPTD Puskesmas Wosu pada hari yang sama.
Dalam rangkaian tersebut, lembaga memperkenalkan informasi mengenai hak dan kewajiban warga, jalur memperoleh bantuan hukum, peran paralegal, serta pentingnya penyuluhan hukum di tingkat masyarakat.

Agenda berikutnya menjangkau Desa Ensa di Kabupaten Morowali Utara pada 15 Oktober 2026. Pada 16 Oktober, komunikasi kelembagaan dilakukan dengan DPMD Kabupaten Poso dan Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Rangkaian safari hukum juga dilanjutkan melalui komunikasi dengan sejumlah lembaga di tingkat provinsi, antara lain Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, DPMD Provinsi Sulawesi Tengah, PTUN Palu, DPRD Kota Palu, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya LBH CCI Sulteng memperluas koordinasi dan memperkenalkan program edukasi hukum, bantuan hukum gratis, serta pendidikan paralegal.
Pada 29 Oktober 2026, edukasi hukum dilaksanakan di Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, dengan kehadiran camat serta perwakilan 10 dari 13 desa. Kegiatan berikutnya berlangsung di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Jumat (6/11/2026), dengan keterlibatan unsur kecamatan, perwakilan kepolisian, Satpol PP, dan aparatur dari 10 desa.
Dukungan yang Diharapkan Tidak Hanya Berupa Anggaran
Menurut evaluasi internal LBH CCI Sulteng, sambutan positif dalam komunikasi dengan sejumlah instansi perlu diikuti langkah praktis agar manfaat kegiatan menjangkau lebih banyak warga. Fasilitasi tempat, koordinasi lintas perangkat daerah, dan penyampaian informasi layanan hukum merupakan beberapa bentuk dukungan yang diharapkan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Ketua DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menegaskan bahwa lembaganya memahami tanggung jawab aparatur pemerintah sekaligus mengharapkan penguatan koordinasi.
“Kami memahami bahwa setiap aparatur memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Namun, kami berharap ke depan terbangun perhatian, koordinasi, dan dukungan yang lebih baik terhadap program edukasi hukum dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat,” ujar Suharman, Jumat (6/11/2026).
Harapan tersebut berkaitan dengan kebutuhan warga untuk mengetahui tempat bertanya ketika menghadapi persoalan hukum, memahami pilihan penyelesaian yang tersedia, dan memperoleh rujukan ke pemberi bantuan hukum yang berwenang.
Diklat Paralegal Disiapkan, Pembiayaan Masih Menjadi Tantangan
Selain sosialisasi, LBH CCI Sulteng menyiapkan Diklat Paralegal 2026 dengan rencana kuota 50 peserta. Pendidikan ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan peserta dalam mengenali masalah hukum di masyarakat, menyampaikan informasi awal, dan membantu menghubungkan warga dengan Pemberi Bantuan Hukum sesuai batas peran paralegal.
Rencana penyelenggaraan masih menghadapi kebutuhan pembiayaan. Pengurus menyebut kegiatan safari dan koordinasi selama ini banyak ditopang tenaga serta biaya mandiri, sementara komunikasi dengan sejumlah perusahaan mengenai kemungkinan dukungan penyelenggaraan masih dalam tahap penjajakan.
Karena kuota belum terpenuhi dan kebutuhan pendanaan belum tuntas, batas pendaftaran yang semula direncanakan pada 10 Oktober 2026 diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Dalam konteks layanan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi landasan penyelenggaraan bantuan hukum bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Pelaksanaan pendidikan dan peran paralegal perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025. Paralegal tidak disamakan dengan advokat dan menjalankan peran sesuai kewenangan serta pendampingan yang ditentukan peraturan.
Menempatkan Masyarakat sebagai Penerima Manfaat
LBH CCI Sulteng menempatkan peningkatan pemahaman hukum warga sebagai tujuan kegiatan. Karena itu, lembaga berharap pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dapat mengambil peran sesuai kewenangannya dalam memperluas informasi dan akses bantuan hukum.
“Program ini bukan semata-mata untuk kepentingan LBH CCI, melainkan untuk masyarakat luas. Dukungan tidak harus selalu berupa anggaran, tetapi juga bisa melalui fasilitasi, penyebarluasan informasi, dan keterlibatan dalam kegiatan. Tujuan kita sama, yaitu memperluas akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Suharman, Jumat (6/11/2026).
Melalui kelanjutan safari, sosialisasi, dan persiapan diklat, LBH CCI Sulteng berharap komunikasi yang telah terbangun dapat ditindaklanjuti secara terukur tanpa mengabaikan kewenangan dan mekanisme masing-masing instansi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 3 dan Pasal 5; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.




