Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sulawesi Tengah melakukan silaturahmi dengan Camat Bungku Timur, Arsan, S.Pd.I., MM., pada Senin (5/10/2026). Pertemuan di Morowali tersebut menjadi ruang komunikasi mengenai kondusivitas daerah sekaligus pengenalan kegiatan pelayanan dan pendidikan hukum yang dijalankan organisasi.
Dalam pertemuan itu, LBH CCI Sulteng menyampaikan perhatian terhadap pentingnya komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait ketika muncul persoalan yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Langkah dialog dipandang perlu didahulukan agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik.
Topik yang turut disinggung meliputi dinamika seputar Festival Kasih dan Mukjizat Morowali serta bentrokan dalam aksi masyarakat Matarape. Kedua persoalan tersebut dibahas sebagai konteks pencegahan gesekan sosial dan pentingnya penyelesaian masalah melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku. Pertemuan ini tidak berarti pemerintah kecamatan telah mengambil keputusan atau menyepakati langkah tertentu atas kedua persoalan itu.
Komunikasi Dini untuk Menjaga Kondusivitas
Ketua DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menilai komunikasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan dapat membuka ruang pertukaran informasi tentang situasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah pencegahan perlu berjalan dengan tetap menghormati kewenangan setiap pihak.
“Kami ingin membangun komunikasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan. Kalau ada persoalan yang berpotensi menimbulkan gesekan, tentu yang paling penting adalah bagaimana semua pihak dapat berkomunikasi dan mencari jalan keluar sesuai aturan, sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi konflik,” ujar Suharman.
LBH CCI Sulteng menegaskan bahwa peran organisasi dalam konteks ini adalah menyampaikan pandangan, memberikan edukasi hukum, dan mendorong masyarakat menempuh saluran penyelesaian yang tersedia. Peran tersebut tidak menggantikan tugas pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan resmi.
Melalui silaturahmi itu, organisasi juga memperkenalkan kegiatan konsultasi, informasi hukum, dan bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Pengenalan kegiatan bukan merupakan pengumuman terbentuknya kerja sama formal atau program layanan bersama dengan pemerintah kecamatan.
Layanan Hukum dan Pendidikan Paralegal
LBH CCI Sulteng turut menyampaikan rencana Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. Kegiatan tersebut diperkenalkan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban, penanganan persoalan secara tepat, serta jalur untuk memperoleh informasi dan pendampingan hukum.
Sebagai kerangka umum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, terutama Pasal 3, memuat tujuan pemenuhan akses terhadap keadilan. Pasal 4 mengatur ruang lingkup bantuan hukum dalam perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Penerima bantuan hukum dalam skema undang-undang tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku; penyebutan aturan ini tidak menyatakan status akreditasi atau pengakuan program tertentu bagi LBH CCI.
Dalam menjelaskan arah pendidikan hukum, Suharman berharap pemahaman masyarakat terus meningkat, termasuk di lingkungan desa dan kelurahan. Ia menginginkan warga mengenali langkah yang benar sejak awal, tidak semata mencari pendampingan setelah timbul persoalan.
“Kami ingin layanan hukum dan pendidikan hukum bisa semakin dekat dengan masyarakat. Paralegal juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi hukum, sehingga masyarakat tidak hanya mencari bantuan ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga memahami langkah yang benar sejak awal,” jelasnya.
Silaturahmi dengan Camat Bungku Timur menjadi bagian dari komunikasi kelembagaan LBH CCI Sulteng bersama sejumlah unsur di Kabupaten Morowali. Organisasi berharap hubungan komunikasi yang terbuka dapat membantu pertukaran informasi dan mendorong penyelesaian persoalan secara damai serta sesuai hukum, tanpa menyamakan silaturahmi dengan kesepakatan atau kemitraan resmi.




