Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah melanjutkan safari silaturahmi dan sosialisasi edukasi hukum di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari safari jemput bola LBH CCI dari Morowali menuju Palu untuk mempersiapkan dan mempercepat terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. Dalam kunjungan ini, LBH CCI juga memperkenalkan layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Dalam kunjungan itu, Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., bersama tim bertemu dengan Kepala Desa Bahonsuai, Mutrafin. Pertemuan membahas pentingnya akses informasi hukum dan harapan agar paralegal dapat membantu warga mengenali langkah penyelesaian persoalan sesuai ketentuan.
Kades Bahonsuai Harapkan Paralegal Membantu Warga
Mutrafin menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia berharap kehadiran layanan bantuan hukum dan paralegal dapat memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi hukum, dan mencari penyelesaian melalui prosedur yang tepat.
“Kami berharap kehadiran LBH dan paralegal di tingkat desa dapat membantu masyarakat menyampaikan aspirasi serta memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan. Dengan demikian, berbagai persoalan warga dapat dikomunikasikan dan ditangani melalui prosedur yang tepat, sekaligus membantu pemerintah desa mencari penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mutrafin.
Menurut Mutrafin, berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa menunjukkan perlunya edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat. Ia berharap pendidikan paralegal dapat membantu meningkatkan pengetahuan dasar warga mengenai hak, kewajiban, dan akses bantuan hukum.
LBH CCI Sosialisasikan Pendidikan Paralegal dan Bantuan Hukum
Suharman menjelaskan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Paralegal diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami persoalan hukum. Dalam keterangannya, ia menyebut program tersebut sebagai kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal LBH CCI DPW Sulawesi Tengah merupakan kerja sama dengan BPHN. Melalui program ini, kami ingin memperkuat kapasitas paralegal agar edukasi dan informasi hukum dapat menjangkau masyarakat lebih luas, termasuk di tingkat desa. Kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui akses bantuan hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.”
Program Satu Desa Satu Paralegal merupakan program BPHN. Berdasarkan keterangan LBH CCI, persiapan Diklat Paralegal ditindaklanjuti melalui kerja sama/MoU dan pelibatan mitra Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau pihak ketiga sesuai ketentuan. Safari ke desa-desa dilakukan sebagai sosialisasi dan koordinasi persiapan, bukan berarti Diklat telah selesai dilaksanakan.
Suharman juga menyampaikan bahwa rencana pendidikan paralegal pernah dikomunikasikan dalam pertemuan sebelumnya dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Menurut keterangan Suharman, gubernur menyambut baik rencana tersebut dan memberikan respons positif terhadap agenda pelantikan paralegal. Ia mengaitkan tujuan pendidikan itu dengan semangat program Berani Cerdas.
“Kami menyambut baik respons Bapak Gubernur terhadap rencana pendidikan paralegal dan dukungan terhadap agenda pelantikan paralegal LBH CCI Sulteng. Kami berharap program kerja sama dengan BPHN ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta sejalan dengan semangat Berani Cerdas dalam meningkatkan pengetahuan dan kapasitas masyarakat.”
Suharman turut mendorong pelaksanaan program Satu Desa Satu Paralegal dari BPHN agar edukasi hukum semakin dekat dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa peran paralegal tetap dijalankan sesuai kompetensi dan batas kewenangannya.
“Kami mendorong gagasan satu desa satu paralegal agar edukasi hukum semakin dekat dengan masyarakat. Paralegal diharapkan dapat membantu memberikan informasi hukum dasar dan mengarahkan warga kepada pihak yang tepat apabila membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kompetensi, batas kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.”
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah juga memperkenalkan akses bantuan hukum gratis bagi warga yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan. Kegiatan ini berkaitan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pelayanan bantuan hukum cuma-cuma diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, sementara peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025.
Melalui kunjungan di Desa Bahonsuai, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap komunikasi dengan pemerintah desa dapat terus memperkuat literasi hukum, mengenalkan jalur bantuan hukum, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pendidikan paralegal.




