Edukasi Hukum · Informasi Hukum

LBH CCI Sulteng dan Kades Wata Dorong Keterlibatan Warga dalam Pendidikan Paralegal

Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sulawesi Tengah melanjutkan safari silaturahmi ke Desa Wata, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (14/10/2026). Dalam kegiatan itu, LBH CCI memperkenalkan edukasi hukum, informasi bantuan hukum gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan, serta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., bersama tim bertemu dengan Kepala Desa Wata, Yusran. Pertemuan menjadi ruang komunikasi mengenai pentingnya peningkatan kesadaran hukum serta keterlibatan masyarakat desa dalam pendidikan paralegal.

Yusran menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi konsistensi kegiatan edukasi hukum LBH CCI. Ia berharap kegiatan serupa berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Kades Yusran Dorong Keterlibatan Warga dalam Pendidikan Paralegal

“Kami menerima dengan baik kehadiran LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dan mengapresiasi konsistensi dalam menjalankan program-programnya. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa,” ujar Yusran.

Menurut Yusran, warga perlu memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan dan pembekalan paralegal. Dengan keterlibatan perwakilan masyarakat yang memiliki kemampuan sesuai ketentuan, informasi hukum dasar diharapkan lebih mudah menjangkau lingkungan desa.

“Menurut kami, masyarakat perlu dilibatkan dalam program paralegal. Perlu ada perwakilan dari masyarakat yang mendapatkan pendidikan dan pembekalan agar nantinya dapat membantu menyebarkan informasi hukum dasar serta mengarahkan warga untuk mencari bantuan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.

Masukan Kepala Desa Wata tersebut menjadi bagian dari komunikasi awal untuk memperkuat literasi hukum masyarakat. Pertemuan ini tidak dengan sendirinya membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) atau menetapkan seseorang sebagai paralegal yang telah ditugaskan.

LBH CCI Perkenalkan Bantuan Hukum dan Penguatan Paralegal Desa

Suharman menilai keterlibatan warga dan peningkatan kapasitas calon paralegal penting agar kegiatan pendidikan tidak berhenti pada pelatihan, melainkan dapat mendukung pengetahuan hukum di tengah masyarakat.

“Masukan dari Kepala Desa Wata mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pendidikan paralegal merupakan hal yang perlu diperhatikan. Kami ingin program ini tidak hanya menjadi kegiatan pelatihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga dan penguatan kapasitas mereka menjadi hal penting dalam memperluas edukasi hukum,” kata Suharman.

Penguatan ketersediaan paralegal di tingkat desa merupakan bagian dari upaya memperluas akses keadilan melalui kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan penyelenggaraan Posbankum Desa/Kelurahan. LBH CCI DPW Sulawesi Tengah mendukung arah tersebut melalui sosialisasi dan persiapan pendidikan paralegal; konsep satu desa satu paralegal tidak berasal sebagai gagasan awal LBH CCI.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang memahami dasar-dasar hukum dan mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan. Paralegal dapat membantu memberikan informasi hukum dasar sesuai kompetensinya serta mengarahkan warga kepada pihak yang berwenang apabila membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan dan batas kewenangan yang berlaku,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14, mengatur ruang lingkup bantuan hukum, penerima bantuan hukum, serta persyaratan permohonan. Bantuan hukum cuma-cuma dalam skema undang-undang tersebut ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dijalankan sesuai kewenangan Pemberi Bantuan Hukum.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur peran paralegal berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum, termasuk peningkatan kapasitas sesuai ketentuan. Paralegal bukan advokat dan tidak dapat beracara secara mandiri di pengadilan. Sementara itu, Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan mengatur pembentukan Posbankum Desa melalui keputusan kepala desa. Sosialisasi dan persiapan Diklat berbeda dari penugasan resmi maupun aktualisasi kompetensi peserta setelah pelatihan.

Melalui silaturahmi di Desa Wata, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap komunikasi dengan pemerintah desa dapat berlanjut untuk memperluas informasi layanan bantuan hukum dan melibatkan masyarakat dalam pendidikan paralegal sesuai kebutuhan, persyaratan, serta mekanisme yang berlaku.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

WhatsApp