Edukasi Hukum · Informasi Hukum

LBH CCI Sulteng Temui Sekda dan Kadis DPMD Morut, Perkuat Edukasi Hukum Desa

Morowali Utara, Sulawesi Tengah — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui pertemuan bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (15/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, serta persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal sebagai bagian dari upaya memperluas akses informasi hukum hingga tingkat desa.

Dalam pertemuan itu, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, M.M., dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara, Drs. H. Andi Parenrengi.

Silaturahmi tersebut menjadi ruang komunikasi untuk memperkenalkan program kerja LBH CCI sekaligus membahas kebutuhan edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama warga di wilayah pedesaan.

Sekda Morowali Utara Apresiasi Edukasi Hukum

Pertemuan LBH CCI Sulteng dengan Sekda dan Kadis DPMD Morowali Utara
Silaturahmi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah bersama Sekda dan Kadis DPMD Kabupaten Morowali Utara membahas edukasi hukum dan pendidikan paralegal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, M.M., mengapresiasi upaya LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dalam memperkenalkan edukasi hukum dan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Menurut Guntur, informasi dan pendampingan hukum dibutuhkan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban, termasuk ketika menghadapi persoalan agraria yang dapat berkaitan dengan perkembangan investasi di daerah.

“Kami mengapresiasi upaya LBH CCI DPW Sulawesi Tengah yang secara konsisten memperkenalkan edukasi hukum dan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Program ini memiliki arti penting karena kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum cukup besar, termasuk dalam persoalan agraria yang dapat muncul seiring perkembangan investasi di Morowali Utara,” ujarnya.

Guntur juga menilai pendidikan paralegal berpotensi meningkatkan kapasitas generasi muda dan masyarakat desa dalam menyebarluaskan kesadaran hukum sesuai kompetensi mereka.

“Program pendidikan paralegal juga dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas pemuda dan masyarakat desa. Dengan pembekalan yang tepat, mereka diharapkan mampu membantu menyebarkan kesadaran hukum, memberikan informasi dasar sesuai kompetensinya, serta mengarahkan masyarakat kepada pihak yang berwenang apabila membutuhkan pendampingan lebih lanjut,” katanya.

Kadis DPMD Dorong Pemahaman Hukum di Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara, Drs. H. Andi Parenrengi, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan masyarakat desa.

Menurut Andi, pendidikan paralegal dapat menjadi salah satu langkah untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban serta mengetahui jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

“Pelatihan paralegal merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan edukasi dan pemahaman hukum masyarakat desa. Dengan adanya pembekalan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui cara memperoleh informasi dan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Andi.

Persiapan Pendidikan Paralegal

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa sosialisasi edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, dan persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum.

Menurut Suharman, pendekatan langsung dan pemanfaatan media digital diperlukan agar informasi hukum dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, termasuk desa yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan informasi.

“Kami berupaya mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung maupun pemanfaatan media digital. Bagi kami, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya, memahami prosedur hukum, serta mengetahui akses bantuan yang tersedia ketika menghadapi persoalan. Keterbatasan yang ada tidak boleh menghentikan upaya kami untuk terus menjangkau masyarakat sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Suharman.

Persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami informasi hukum dasar. Peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum tetap harus mengikuti batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai kompetensi, pelatihan dan penugasan paralegal.

Paralegal tidak ditempatkan sebagai pengganti advokat, aparat penegak hukum maupun pejabat negara. Perannya berada dalam ruang pemberian bantuan hukum sesuai kompetensi, penugasan, dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap paralegal yang memperoleh pembekalan nantinya dapat membantu menyampaikan informasi hukum dasar sesuai kompetensinya dan mengarahkan masyarakat kepada pihak yang tepat apabila membutuhkan pendampingan lebih lanjut,” kata Suharman.

Perkuat Akses Hukum hingga Tingkat Desa

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah mendorong gagasan satu desa satu paralegal sebagai upaya memperluas jangkauan literasi dan informasi hukum di tingkat desa.

Gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya LBH CCI memperkuat akses informasi hukum masyarakat. Pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat, kompetensi paralegal, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan turut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan perluasan akses layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Pertemuan dengan Sekda dan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Morowali Utara menjadi bagian dari rangkaian komunikasi dan persiapan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang dilakukan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.

LBH CCI berharap komunikasi dengan pemerintah daerah dan unsur desa terus berkembang sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui jalur yang tepat ketika membutuhkan bantuan.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

WhatsApp