Parigi Moutong, Sulawesi Tengah — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui pertemuan bersama Sekretaris Daerah Zulfinasran, S.STP., M.A.P., Jumat (16/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas edukasi hukum, layanan bantuan hukum, serta persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal sebagai bagian dari upaya memperluas akses informasi hukum hingga tingkat desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP., M.A.P., mengapresiasi upaya LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dalam memperkenalkan edukasi hukum dan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Sekda Beri Masukan soal Pendidikan Paralegal
Zulfinasran menilai pendidikan paralegal dapat membantu masyarakat di tingkat akar rumput memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Saya mengapresiasi niat dan motivasi tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah yang telah datang jauh-jauh untuk memperjuangkan agar program pendidikan paralegal dapat benar-benar turun dan menyentuh masyarakat luas, termasuk masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Zulfinasran.
Menurutnya, akses terhadap pendampingan hukum formal masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama bagi masyarakat yang jauh dari pusat layanan.
“Program pendidikan paralegal ini penting untuk memberikan pemahaman dan perlindungan hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput. Selama ini, akses terhadap pendampingan hukum formal masih sering terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ungkapnya.
Penggunaan AI Harus Tetap Diverifikasi
Dalam pertemuan tersebut, Zulfinasran juga mengingatkan bahwa pendidikan paralegal yang dilaksanakan dalam waktu terbatas memiliki tantangan tersendiri. Peserta perlu memperoleh pemahaman yang memadai, sedangkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) harus disertai pemeriksaan terhadap informasi yang diperoleh.
“Pelatihan paralegal memiliki tantangan tersendiri karena dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam proses pembelajaran, termasuk dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Informasi yang diperoleh dari AI tidak boleh diterima begitu saja tanpa ditelaah dan dikonfirmasi lebih lanjut,” kata Zulfinasran.
Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menilai masukan mengenai durasi pelatihan dan penggunaan teknologi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas persiapan pendidikan paralegal.
Suharman menekankan bahwa AI perlu ditempatkan sebagai alat bantu. Informasi yang diperoleh tetap harus dibandingkan dengan sumber tepercaya, ditelaah, dan dikonfirmasi sebelum digunakan sebagai dasar pemahaman atau tindakan hukum.
Program Perlu Selaras dengan Perencanaan Daerah
Zulfinasran juga memberikan masukan mengenai pentingnya penyelarasan program dengan perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, program yang dinilai bermanfaat perlu dibahas bersama pihak terkait agar arah, dukungan, dan mekanisme pelaksanaannya jelas.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya perlu diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah maupun RPJMD, agar terdapat konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan program,” ungkap Zulfinasran.
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyambut masukan tersebut sebagai bagian dari komunikasi dengan pemerintah daerah. Persiapan pendidikan paralegal tetap perlu memperhatikan dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, sumber pendanaan yang sah, kompetensi peserta, serta batas kewenangan paralegal.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menjadi salah satu rujukan dalam memahami kompetensi, pelatihan, penugasan, dan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Berdasarkan Pasal 24 peraturan tersebut, pendanaan pelaksanaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perluas Literasi Hukum hingga Akar Rumput
Suharman menjelaskan bahwa sosialisasi hukum, informasi mengenai layanan bantuan hukum, dan persiapan pendidikan paralegal merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum.
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah juga mendorong gagasan satu desa satu paralegal sebagai inisiatif organisasi untuk memperluas jangkauan informasi hukum dasar. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kompetensi, penugasan, batas kewenangan, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan turut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan perluasan akses layanan hukum pada tingkat desa dan kelurahan.
Pertemuan dengan Sekda Parigi Moutong menjadi bagian dari upaya LBH CCI DPW Sulawesi Tengah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah sekaligus menghimpun masukan dalam persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.
LBH CCI berharap komunikasi tersebut dapat mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat serta memperluas akses warga terhadap informasi dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.




