Edukasi Hukum · Informasi Hukum

LBH CCI Sulteng Perkuat Edukasi Hukum di Pamona Timur, Libatkan Perwakilan 10 Desa

Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulawesi Tengah — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi edukasi hukum di Kantor Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan pemerintah dari 10 desa dan mendapat sambutan positif dari Camat Pamona Timur, Rafli Tongku, S.H.

Dalam pertemuan itu, LBH CCI DPW Sulteng memaparkan edukasi hukum, informasi layanan bantuan hukum gratis, dan rencana pendidikan serta pelatihan paralegal. Ketiganya diperkenalkan sebagai upaya memperluas pengetahuan hukum dan mendukung kapasitas masyarakat desa.

Dokumentasi sosialisasi hukum LBH CCI Sulteng di Kecamatan Pamona Timur

Sosialisasi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah di Pamona Timur membahas edukasi hukum dan rencana pendidikan paralegal.

Sepuluh Desa Hadir dalam Sosialisasi

Kegiatan ini dihadiri perwakilan 10 dari 13 desa di Kecamatan Pamona Timur, meliputi kepala desa dan perangkat desa. Desa yang tercatat hadir ialah Didiri, Kamba, Kancuu, Magapu, Masewe, Matialemba, Pancasila, Petro (disebut pula Petiro dalam bahan), Poleganyara, dan Taripa.

Adapun Kelei, Olumokunde, dan Tiu tercatat tidak hadir. Melalui perangkat desa yang mengikuti sosialisasi, informasi mengenai akses bantuan hukum diharapkan dapat diteruskan kepada warga.

Dokumentasi kegiatan edukasi hukum LBH CCI bersama unsur Kecamatan Pamona Timur

Kegiatan LBH CCI Sulteng di Kecamatan Pamona Timur mendapat apresiasi dari pemerintah kecamatan.

Camat Dukung Edukasi Hukum dan Pembentukan Paralegal

Camat Pamona Timur, Rafli Tongku, S.H., mengapresiasi sosialisasi yang diselenggarakan LBH CCI DPW Sulteng. Ia menilai penyampaian pengetahuan hukum hingga desa penting karena pemahaman warga terhadap persoalan hukum masih perlu diperkuat.

Rafli turut mengingatkan bahwa calon paralegal di desa tidak selalu berlatar pendidikan hukum. Karena itu, pelatihan dan pembinaan berkelanjutan menjadi perhatian penting agar peran mereka berjalan sesuai kompetensi.

“Saya menyambut baik dan sangat mendukung program sosialisasi serta edukasi hukum yang dilaksanakan LBH CCI Sulteng, termasuk rencana pembentukan paralegal hingga ke tingkat desa. Hal ini sangat penting karena masih banyak masyarakat di pedesaan yang belum memahami persoalan hukum. Namun, program ini perlu diikuti dengan pelatihan dan pembinaan secara berkelanjutan,” ujar Rafli.

Dokumentasi kegiatan pendidikan paralegal dan edukasi hukum di Pamona Timur

Edukasi hukum dan pembinaan paralegal menjadi bagian dari pembahasan LBH CCI Sulteng bersama pemerintah setempat.

Ia berharap penyuluhan hukum dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi atau sekadar menjadi slogan. Menurutnya, keberlanjutan program diperlukan agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap informasi dan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan.

Menanggapi dukungan tersebut, Ketua LBH CCI DPW Sulteng, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah Kecamatan Pamona Timur. Ia menilai desa merupakan salah satu ruang penting untuk memperluas pemahaman hukum masyarakat.

Dokumentasi sosialisasi LBH CCI Sulteng yang diikuti perwakilan desa di Pamona Timur

Perwakilan 10 desa mengikuti sosialisasi LBH CCI Sulteng mengenai bantuan hukum dan pendidikan paralegal.

“Kami menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan Camat Pamona Timur terhadap kegiatan edukasi hukum yang kami laksanakan. Bagi LBH CCI, desa merupakan salah satu ruang penting dalam memperluas pemahaman hukum masyarakat. Kami berharap kehadiran paralegal nantinya dapat menjadi penghubung informasi hukum antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, tentunya sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Suharman.

Menanggapi kebutuhan tersebut, Suharman menekankan bahwa pembelajaran paralegal harus disertai penguatan kemampuan dan pemahaman mengenai batas peran, bukan berhenti pada penyampaian materi dasar.

“Pendidikan paralegal tidak boleh berhenti pada pemberian materi dasar, tetapi harus disertai pembinaan dan peningkatan kapasitas. Kami ingin para paralegal memahami batas kewenangan, memiliki pengetahuan yang memadai, serta mampu memberikan informasi dan pendampingan awal kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum,” jelas Suharman.

Pendidikan Paralegal Perlu Diikuti Pembinaan

Kepala Desa Taripa, Pattinixon Tangapo, S.Sos., yang menjadi salah satu perwakilan pemerintah desa, juga menyampaikan bahwa edukasi hukum dan pendidikan paralegal merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat pedesaan. Menurutnya, sebagian warga masih awam terhadap persoalan hukum, khususnya masyarakat dengan keterbatasan ekonomi yang kerap kesulitan memperoleh pendampingan.

“Menurut kami, edukasi hukum dan pendidikan paralegal sangat penting dan memang dibutuhkan masyarakat desa. Masih banyak warga yang belum memahami persoalan hukum, terutama masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Karena itu, keberadaan paralegal dan Pos Bantuan Hukum di desa diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi, konsultasi, dan arahan ketika menghadapi permasalahan hukum,” ujar Pattinixon.

Dokumentasi sosialisasi bantuan hukum dan paralegal LBH CCI Sulteng di Pamona Timur

Kegiatan sosialisasi LBH CCI Sulteng bersama unsur pemerintah kecamatan dan perwakilan desa di Pamona Timur.

Pattinixon berharap keberadaan paralegal dan Posbankum dapat membantu masyarakat memperoleh informasi serta pendampingan awal, sekaligus meringankan hambatan biaya yang selama ini dirasakan sebagian warga. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan dan pembinaan berkelanjutan agar paralegal memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Informasi Program Harus Dipahami Pemerintah Desa

Badan Informasi Teknologi dan Pusat Media LBH CCI DPW Sulteng, Hairil Anwari, S.E.Sy., menyampaikan bahwa informasi mengenai pendidikan paralegal perlu disampaikan secara jelas. Penjelasan tersebut mencakup tujuan, materi pembelajaran, persyaratan peserta, serta batas peran seorang paralegal.

“Kami melihat peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa sebagai bagian penting dari keberlanjutan program ini. Karena itu, informasi mengenai pendidikan paralegal perlu disampaikan secara jelas, termasuk tujuan, materi, persyaratan, dan batas peran seorang paralegal. Dengan informasi yang tepat, masyarakat dan pemerintah desa dapat memahami manfaat program serta mempersiapkan calon paralegal yang sesuai dengan kebutuhan wilayahnya,” ujar Hairil.

Melalui edukasi hukum, aparatur desa diharapkan dapat memahami pentingnya peraturan, hak dan kewajiban masyarakat, serta prosedur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Sementara itu, layanan bantuan hukum gratis diperkenalkan sebagai akses pendampingan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

LBH CCI Dorong Perluasan Akses Bantuan Hukum

Ketua LBH CCI DPW Sulteng, Suharman, berharap sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi kegiatan pertemuan, tetapi juga menjadi sarana penyebaran informasi hukum hingga ke masyarakat desa. Pemerintah desa dinilai memiliki posisi yang dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu meneruskan informasi mengenai edukasi hukum, bantuan hukum gratis, dan pendidikan paralegal.

“Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi kegiatan pertemuan, tetapi juga menjadi sarana penyebaran informasi hukum hingga ke masyarakat desa. Pemerintah desa memiliki posisi yang dekat dengan masyarakat, sehingga informasi mengenai edukasi hukum, bantuan hukum gratis, dan pendidikan paralegal diharapkan dapat diteruskan kepada warga yang membutuhkan,” ujar Suharman.

LBH CCI DPW Sulteng menyatakan harapan agar komunikasi dengan pemerintah kecamatan dan desa berlanjut sehingga informasi layanan hukum dan penguatan kapasitas paralegal dapat menjangkau lebih banyak warga.

Akses Informasi dan Layanan Bantuan Hukum

Masyarakat yang membutuhkan informasi dan layanan bantuan hukum dapat menghubungi LBH CCI DPW Sulteng melalui WhatsApp 0823-5553-0208, situs web www.lbhccisulteng.com, atau email admin@lbhccisulteng.com.

Masyarakat juga dapat mendatangi kantor LBH CCI DPW Sulteng yang beralamat di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Layanan bantuan hukum diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku.


Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 mengenai ruang lingkup dan penerima bantuan hukum; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Pelaksanaan layanan dan peran paralegal mengikuti persyaratan serta kewenangan yang diatur dalam ketentuan tersebut.

WhatsApp