Edukasi Hukum · Informasi Hukum

Perkuat Akses Hukum hingga Desa, LBH CCI Sulteng Temui Kabag Protokol dan Kepala Biro Hukum Sulteng

Palu, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah memperkuat komunikasi dengan jajaran Kantor Gubernur Sulawesi Tengah melalui pertemuan bersama Kepala Bagian Protokol Zulkarnain M. Umar, S.IP., M.M., Kasubbag Protokol Riski Tirtaprima, S.ST.P., M.AP., serta Kepala Biro Hukum Dr. Adiman, S.H., M.Si., Senin (19/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan paralegal untuk memperluas akses informasi hukum hingga tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.

Upaya tersebut sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebelum pertemuan tersebut, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah telah berkomunikasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah pada Minggu pagi (18/10/2026) dan memperoleh informasi mengenai rencana pertemuan lanjutan di Kantor Gubernur pada Senin setelah waktu Zuhur.

Namun, pertemuan langsung dengan gubernur belum dapat terlaksana karena adanya agenda rapat internal, kunjungan Polda Sulawesi Tengah, serta kunjungan dari sejumlah unsur dan lembaga kedinasan.

Jadwal Gubernur dan Komunikasi dengan Jajaran Protokol

Dalam komunikasi tersebut, Kepala Bagian Protokol Zulkarnain M. Umar menjelaskan bahwa gubernur memiliki jadwal rutin untuk menerima masyarakat pada waktu subuh. Sementara itu, pertemuan di kantor disesuaikan dengan agenda kedinasan, organisasi, dan masyarakat yang telah disusun secara tentatif.

Perkuat Akses Hukum hingga Desa, LBH CCI Sulteng Temui Kabag Protokol dan Kepala Biro Hukum Sulteng

Tim LBH CCI DPW Sulteng bersama Kabag Protokol Zulkarnain M. Umar, S.IP., M.M., di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (19/10/2026).

“Gubernur setiap subuh menerima masyarakat tanpa protokol. Untuk di kantor, disesuaikan dengan unsur kedinasan, organisasi, dan masyarakat berdasarkan jadwal tentatif yang sudah tersusun satu minggu hingga satu bulan,” ujarnya.

Kabag Protokol Apresiasi Edukasi Hukum dan Pendidikan Paralegal

Zulkarnain mengapresiasi inisiatif LBH CCI DPW Sulawesi Tengah yang berupaya memperluas edukasi hukum dan akses bantuan hukum kepada masyarakat.

Ia menilai upaya memperkenalkan pendidikan paralegal sebagai langkah positif, terutama apabila program tersebut dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.

“Saya mengapresiasi niat dan motivasi tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah yang telah datang jauh-jauh untuk memperjuangkan agar program pendidikan paralegal dapat benar-benar turun dan menyentuh masyarakat luas,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kasubbag Protokol Riski Tirtaprima berharap program pendidikan paralegal dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa, kecamatan, dan kelurahan.

Perkuat Akses Hukum hingga Desa, LBH CCI Sulteng Temui Kabag Protokol dan Kepala Biro Hukum Sulteng

Pertemuan LBH CCI DPW Sulteng bersama Kasubbag Protokol Riski Tirtaprima, S.ST.P., M.AP., membahas edukasi hukum dan pendidikan paralegal, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, pemahaman hukum diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dasar hukum berbagai kebijakan pemerintah daerah serta memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat.

“Program pendidikan paralegal ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat di tingkat desa, kecamatan, dan kelurahan agar lebih sadar hukum serta memahami landasan hukum di balik setiap kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Nilai Pendidikan Paralegal Strategis bagi Desa

Kepala Biro Hukum Dr. Adiman, S.H., M.Si., turut mengapresiasi inisiatif LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dalam mengembangkan edukasi hukum dan pendidikan paralegal.

Ia menilai program tersebut berpotensi mendukung peningkatan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa, sepanjang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini sangat positif, apalagi lembaga ini telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Hukum, dalam hal ini BPHN. Kami berharap melalui pelatihan ini, kualitas tata cara penyelesaian perkara di tingkat desa menjadi jauh lebih baik, sehingga pengetahuan serta kemampuan mereka dalam menangani kasus dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adiman.

Perkuat Akses Hukum hingga Desa, LBH CCI Sulteng Temui Kabag Protokol dan Kepala Biro Hukum Sulteng

Tim LBH CCI DPW Sulteng bersama Kepala Biro Hukum Dr. Adiman, S.H., M.Si., membahas akses bantuan hukum dan pendidikan paralegal, Senin (19/10/2026).

Meski demikian, Adiman juga menyoroti tantangan pembiayaan yang perlu diperhitungkan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal.

“Tantangannya tentu sangat berat karena membutuhkan biaya yang besar, sementara kondisi efisiensi anggaran saat ini tidaklah mudah,” ungkapnya.

Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 Menjadi Salah Satu Rujukan

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan paralegal dan layanan bantuan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, perencanaan terukur, serta sumber pendanaan yang sah.

Salah satu rujukan yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Dalam ketentuan tersebut, paralegal berperan memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Dengan demikian, pendidikan paralegal tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada peserta untuk menjalankan profesi advokat atau beracara secara mandiri di pengadilan.

Suharman juga merujuk Pasal 24 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur sumber pendanaan pelaksanaan peraturan tersebut, antara lain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami bahwa program pendidikan paralegal harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan perencanaan yang jelas. Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 menjadi salah satu rujukan dalam memahami peran paralegal, sedangkan Pasal 24 mengatur sumber pendanaan yang dapat digunakan sesuai ketentuan. Karena itu, kami terbuka terhadap masukan pemerintah daerah agar program ini dapat dikomunikasikan dan diselaraskan melalui mekanisme yang tepat, tanpa mengabaikan aturan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Suharman.

Arahan Koordinasi dengan DPMD Sulawesi Tengah

Dalam pembahasan mengenai kemungkinan dukungan pendanaan, Adiman menyampaikan bahwa koordinasi dengan perangkat daerah terkait dapat menjadi salah satu langkah yang perlu dijajaki.

Ia mengarahkan tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ihsan Basir, S.H., LL.M., guna membahas kemungkinan dukungan terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal.

Arahan tersebut menjadi peluang bagi LBH CCI untuk melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai skema pendanaan yang memungkinkan, termasuk kemungkinan hibah apabila memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Adiman juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap program pendidikan paralegal perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait, dengan tetap memperhatikan kewenangan, ketersediaan anggaran, serta ketentuan administrasi dan hukum.

Menanggapi arahan tersebut, Hairil Anwari, S.E.Sy., selaku Badan Informasi Teknologi dan Pusat Media LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut melalui koordinasi dengan DPMD Provinsi Sulawesi Tengah guna membahas kemungkinan dukungan pendanaan bagi pelaksanaan pendidikan paralegal.

Menurut Hairil, komunikasi dengan pemerintah daerah dan perangkat dinas terkait menjadi bagian penting dalam menyusun program yang terarah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

LBH CCI DPW Sulteng Perkuat Sinergi Perluas Akses Hukum

Pertemuan bersama Zulkarnain M. Umar, Riski Tirtaprima, dan Dr. Adiman menjadi bagian dari upaya LBH CCI DPW Sulawesi Tengah memperkenalkan program serta membangun komunikasi dengan unsur pemerintah provinsi.

Melalui edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, pendidikan paralegal, pemanfaatan teknologi digital, dan pendekatan langsung kepada masyarakat, LBH CCI berharap literasi hukum dapat semakin berkembang di Sulawesi Tengah.

Suharman menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap koordinasi dan masukan dari pemerintah daerah agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap komunikasi dengan berbagai pihak terus berkembang sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui jalur yang tepat ketika membutuhkan bantuan.

Ke depan, tindak lanjut koordinasi dengan perangkat daerah terkait diharapkan dapat memperjelas peluang kerja sama, termasuk dukungan terhadap pendidikan paralegal, tanpa mengesampingkan transparansi, akuntabilitas, dan peraturan yang berlaku.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; serta Pasal 24 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang sumber pendanaan APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

WhatsApp