Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulawesi Tengah — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah menyoroti bentrokan yang terjadi dalam aksi Aliansi Masyarakat Matarape di sekitar jalan hauling PT Anugrah Sakti Konstruksi (PT ASKON), Jumat (2/10/2026).
Aksi tersebut dilatarbelakangi keluhan masyarakat terkait dampak debu dari aktivitas jalan hauling yang disebut mencapai kawasan permukiman. Situasi kemudian memanas setelah terjadi pemblokiran akses dan benturan antara sebagian massa dengan pekerja perusahaan. Sejumlah pihak dilaporkan mengalami luka serta terdapat laporan kerusakan kendaraan dan fasilitas operasional.
Ketua DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., meminta persoalan tersebut segera diarahkan pada penyelesaian yang tidak memperbesar konflik.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya benturan. Persoalan masyarakat dan perusahaan seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog, pemeriksaan fakta di lapangan dan mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang berujung pada kekerasan,” ujar Suharman, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Suharman, keluhan masyarakat mengenai debu dari aktivitas hauling perlu mendapat perhatian. Namun, dugaan dampak lingkungan maupun persoalan lainnya harus diperiksa secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Dalam konteks hak masyarakat atas lingkungan dan penyampaian aspirasi, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Keluhan mengenai debu dan dugaan dampak lingkungan dapat ditelaah dengan merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Adapun penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyebutan ketentuan tersebut tidak berarti telah terjadi pelanggaran; penilaian terhadap dugaan pencemaran, perizinan, kekerasan, kerusakan maupun tanggung jawab para pihak tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan kewenangan instansi yang berwenang.
Ia mendorong pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat dan instansi terkait duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut berdasarkan data serta kondisi faktual di lapangan.
Keluhan Warga Perlu Ditindaklanjuti

Kolase kondisi pascainsiden di area hauling Morowali yang menjadi sorotan LBH CCI Sulteng.
“Keluhan warga harus didengar dan ditindaklanjuti. Tetapi di sisi lain, penyelesaiannya juga harus berdasarkan data dan pemeriksaan yang objektif. Dengan begitu, tidak ada pihak yang hanya saling menyalahkan,” katanya.
LBH CCI juga mengingatkan seluruh pihak untuk menahan diri agar ketegangan tidak berkembang. Kepolisian sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan persoalan kepada pihak berwenang.
Dorong Mediasi dan Pemeriksaan Lapangan
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah mendorong pertemuan bersama yang melibatkan perwakilan masyarakat Matarape, pihak perusahaan, pemerintah daerah serta instansi teknis terkait.
Menurut Suharman, persoalan yang menjadi keluhan warga, termasuk debu, aktivitas hauling, lingkungan dan penggunaan akses, perlu dibuka serta diperiksa bersama agar penyelesaiannya memiliki dasar yang jelas.
“Mari duduk bersama, buka data dan lihat kondisi di lapangan. Kalau memang ada persoalan yang harus diperbaiki, perbaiki. Kalau ada ketentuan yang harus dipenuhi, penuhi sesuai aturan. Yang paling penting jangan sampai konflik terus berlanjut,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan kegiatan investasi perlu dikelola melalui aturan, komunikasi serta pengawasan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, sementara perusahaan juga memiliki hak untuk menjalankan kegiatan sesuai izin dan aturan. Negara harus hadir memastikan keduanya berjalan dalam koridor hukum,” pungkas Suharman.
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap situasi di Matarape segera kembali kondusif. Seluruh pihak didorong mengutamakan dialog, kepastian hukum, perlindungan masyarakat serta penyelesaian persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.




