Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sulawesi Tengah melanjutkan safari silaturahmi ke Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi dan persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai akses bantuan hukum.
Dalam kunjungan itu, tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah bertemu Kepala Desa Topogaro, Hamid Dewanto. Pertemuan menjadi sarana menjalin komunikasi dengan pemerintah desa mengenai kebutuhan edukasi hukum, hak dan kewajiban masyarakat, serta jalur memperoleh informasi layanan bantuan hukum.
Safari di Kecamatan Bungku Barat tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengenalan layanan hukum di tingkat desa. Melalui silaturahmi, LBH CCI berupaya menghimpun informasi awal mengenai kebutuhan warga sebagai bahan perencanaan sosialisasi dan kegiatan pendidikan paralegal berikutnya.
Edukasi Hukum dan Akses Bantuan bagi Masyarakat Desa
Pengetahuan mengenai hak, kewajiban, dan prosedur penyelesaian masalah hukum diperlukan ketika masyarakat menghadapi persoalan sosial, administrasi, maupun sengketa dalam kehidupan sehari-hari. Informasi hukum yang tepat diharapkan membantu warga mengenali langkah dan lembaga yang berwenang menangani persoalannya.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam pelaksanaan bantuan hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur akses terhadap pendampingan bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Pasal 4 mencakup masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara melalui litigasi maupun nonlitigasi.
Pasal 5 undang-undang tersebut mengatur penerima bantuan hukum berupa orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Sementara itu, Pasal 14 memuat persyaratan permohonan, antara lain identitas pemohon, uraian persoalan, dokumen terkait perkara, serta surat keterangan miskin atau mekanisme pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengenalan bantuan hukum gratis dalam safari LBH CCI juga diarahkan untuk memberi pemahaman mengenai persyaratan, konsultasi awal, dan jalur rujukan yang tepat. Pemberian bantuan hukum dalam skema undang-undang tetap mengikuti kewenangan dan ketentuan bagi Pemberi Bantuan Hukum.
Pendidikan Paralegal dan Penguatan Layanan Hukum Desa
Selain edukasi hukum, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah memperkenalkan rencana Pendidikan dan Pelatihan Paralegal sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami persoalan hukum dan akses layanan yang tersedia.
Penguatan keberadaan paling sedikit satu paralegal berkompeten di tingkat desa berkaitan dengan upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum untuk memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. LBH CCI mendukung arah program tersebut melalui sosialisasi dan persiapan pendidikan paralegal sesuai kapasitas serta ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur paralegal sebagai orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Pendidikan paralegal tidak dengan sendirinya memberi kewenangan untuk menjalankan profesi advokat ataupun beracara secara mandiri di pengadilan.
Penguatan akses pelayanan hukum desa juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, yang mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Posbankum. Penugasan paralegal untuk mendukung layanan desa harus mengikuti mekanisme serta kewenangan pihak terkait.
Kunjungan ke Topogaro merupakan kegiatan sosialisasi dan pemetaan awal sebelum Diklat. Dokumentasi serta catatan kebutuhan warga dapat menjadi bahan perencanaan, evaluasi, dan laporan penyelenggaraan kegiatan kepada BPHN sesuai tahapan dan persyaratan yang berlaku.
Aktualisasi kompetensi peserta merupakan tahapan tersendiri setelah pelatihan, dilaksanakan melalui praktik sesuai ketentuan dengan bimbingan advokat mentor serta pencatatan hasil kerja. Peserta yang memenuhi persyaratan kemudian dapat mengikuti proses penugasan dan pembinaan untuk mendukung layanan hukum pada Posbankum Desa.
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap komunikasi yang dibangun bersama Pemerintah Desa Topogaro dapat memperluas pemahaman hukum masyarakat dan mendukung persiapan pendidikan paralegal secara bertahap, terarah, dan sesuai kebutuhan warga.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 3–5 dan Pasal 14; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.




