Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sulawesi Tengah melanjutkan safari silaturahmi ke Desa Tondo, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari sosialisasi hukum dan pengenalan rencana Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.
Dalam kunjungan tersebut, tim LBH CCI bertemu Kepala Desa Tondo, Iwan Mbawi. Pertemuan itu membuka ruang komunikasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, akses bantuan hukum, serta pentingnya pemahaman prosedur ketika warga menghadapi persoalan hukum.
Rangkaian safari di Kecamatan Bungku Barat juga diarahkan untuk memperkenalkan layanan hukum yang tersedia di masyarakat desa. Kunjungan dan dokumentasi lapangan dapat menjadi bahan persiapan kegiatan edukasi hukum dan Diklat Paralegal berikutnya.
Edukasi Hukum dan Akses Bantuan bagi Masyarakat Desa
Melalui sosialisasi, LBH CCI berupaya memperluas informasi tentang jalur konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan sesuai kewenangan lembaga maupun instansi terkait. Pemahaman tersebut penting dalam masalah keluarga, hubungan sosial, administrasi, dan pelayanan publik.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur pemberian bantuan hukum kepada penerima yang memenuhi persyaratan. Pasal 4 mencakup masalah perdata, pidana, dan tata usaha negara melalui litigasi maupun nonlitigasi. Pasal 5 mengatur penerima bantuan hukum berupa orang atau kelompok orang miskin, sedangkan Pasal 14 memuat persyaratan pengajuan permohonan. Pelaksanaan bantuan hukum dalam skema undang-undang mengikuti ketentuan mengenai Pemberi Bantuan Hukum.
Kepala Desa Tondo, Iwan Mbawi, menyambut kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya informasi hukum bagi warga.
“Kami menyambut baik silaturahmi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah ke Desa Tondo. Informasi mengenai edukasi hukum dan bantuan hukum gratis sangat penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan masyarakat desa.”
Pendidikan Paralegal dan Penguatan Layanan Hukum Desa
Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa safari ke desa-desa merupakan sarana memperkenalkan akses hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.
“Kami ingin edukasi hukum tidak hanya dikenal di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau masyarakat desa. Melalui silaturahmi ini, kami memperkenalkan layanan bantuan hukum gratis dan program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal agar masyarakat mengetahui akses yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.”
Penguatan ketersediaan paralegal di tingkat desa berkaitan dengan upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum untuk memperluas akses terhadap keadilan melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Dalam kerangka tersebut, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah mendukung edukasi hukum, persiapan Diklat, dan penguatan kemampuan calon paralegal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya mengenai arah penguatan tersebut, Suharman juga menyampaikan harapannya agar keberadaan paralegal dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi hukum dasar.
“Melalui gagasan satu desa satu paralegal, kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum dasar dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan. Peran paralegal tetap harus dijalankan sesuai kompetensi dan batas kewenangannya, sehingga masyarakat dapat diarahkan kepada pihak yang tepat ketika membutuhkan pendampingan lebih lanjut.”
Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur peran, pendidikan, aktualisasi, serta penugasan paralegal dalam kerangka pemberian bantuan hukum. Paralegal bukan pengganti advokat dan tidak memperoleh kewenangan beracara secara mandiri di pengadilan hanya karena mengikuti pelatihan.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan mengatur pembentukan serta penyelenggaraan Posbankum, termasuk pembentukan Posbankum Desa melalui keputusan kepala desa. Pengenalan program dalam safari ini tidak berarti adanya pembentukan atau penugasan paralegal secara resmi di Desa Tondo melalui pertemuan tersebut.
Safari ke Desa Tondo merupakan tahap sosialisasi dan persiapan kegiatan organisasi sebelum Diklat Paralegal. Tahap aktualisasi kompetensi peserta setelah pelatihan dilakukan sesuai ketentuan dengan pendampingan advokat mentor dan pencatatan hasil kegiatan. LBH CCI berharap komunikasi dengan pemerintah desa dapat terus mendukung pendidikan hukum dan akses layanan bagi warga, disertai dokumentasi yang tertib untuk evaluasi dan pelaporan kegiatan kepada BPHN sesuai mekanisme yang berlaku.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.




