Edukasi Hukum · Informasi Hukum

LBH CCI Sulteng dan Kades Uedago Bahas Kesadaran Hukum serta Pendidikan Paralegal

Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sulawesi Tengah melanjutkan safari silaturahmi dan sosialisasi hukum di Desa Uedago, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (14/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, tim LBH CCI bertemu Kepala Desa Uedago, Karman. Pertemuan ini menjadi ruang komunikasi tentang kebutuhan pemahaman hukum masyarakat, pengenalan akses bantuan hukum gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan, serta persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.

Karman menyoroti pentingnya penyampaian edukasi hukum agar warga semakin memahami hak dan kewajiban, mengetahui risiko dari suatu tindakan, serta memiliki informasi mengenai prosedur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Kades Karman Tekankan Edukasi dan Perlindungan Hukum Warga

Menurut Karman, informasi hukum perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga dapat digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyambut kegiatan sosialisasi LBH CCI sebagai kesempatan untuk menambah pengetahuan hukum di desa.

“Sebagian masyarakat masih membutuhkan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum. Karena itu, edukasi dan bantuan hukum sangat penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, memahami konsekuensi dari suatu tindakan, serta tidak mudah terjerumus dalam pelanggaran akibat kurangnya pengetahuan. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat juga diharapkan lebih terlindungi ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Karman.

Upaya meningkatkan kesadaran hukum sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Dalam layanan bantuan hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur lingkup perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara melalui litigasi maupun nonlitigasi (Pasal 4). Pasal 5 menentukan penerima bantuan hukum dalam skema undang-undang, sedangkan Pasal 14 mengatur persyaratan permohonan. Karena itu, informasi mengenai layanan gratis harus tetap disertai penjelasan tentang syarat dan mekanisme pengajuan.

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menyampaikan bahwa safari ke sejumlah desa merupakan bagian dari upaya mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk cara menyampaikan pengaduan dan mencari pendampingan melalui jalur yang sesuai.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Edukasi hukum bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak, mengetahui cara menyampaikan pengaduan, dan memahami jalur penyelesaian masalah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suharman.

Pendidikan Paralegal dan Penguatan Akses Bantuan Hukum Desa

Selain memperkenalkan bantuan hukum, LBH CCI menyosialisasikan rencana Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. Kegiatan silaturahmi ini menjadi bagian dari persiapan dan pemetaan kebutuhan edukasi hukum warga sebelum pelatihan dilaksanakan.

Penguatan keberadaan paralegal di tingkat desa berada dalam kerangka perluasan akses keadilan melalui program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. LBH CCI DPW Sulawesi Tengah turut mendukung penguatan tersebut melalui kegiatan sosialisasi dan persiapan peningkatan kapasitas calon paralegal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendorong gagasan satu desa satu paralegal agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi hukum dasar di lingkungannya. Paralegal diharapkan dapat membantu memberikan edukasi sesuai kompetensi dan batas kewenangannya, sekaligus mengarahkan warga kepada pihak yang tepat apabila membutuhkan pendampingan lebih lanjut,” kata Suharman.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur kompetensi, pelatihan, aktualisasi, dan penugasan paralegal. Dalam pemberian bantuan hukum, paralegal wajib memiliki penugasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum dan tidak dapat secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan mengatur pembentukan serta penyelenggaraan Posbankum. Pada tingkat desa, pembentukannya dilakukan melalui keputusan kepala desa. Penguatan layanan Posbankum membutuhkan koordinasi pemerintah desa, pihak terkait, serta personel yang memenuhi persyaratan.

Dokumentasi dan informasi dari safari dapat digunakan untuk perencanaan, evaluasi, serta pelaporan kegiatan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun aktualisasi kompetensi peserta merupakan tahapan setelah pelatihan yang memerlukan praktik terarah, pembimbingan, dan laporan sesuai persyaratan BPHN; kegiatan sosialisasi pra-Diklat tidak otomatis dihitung sebagai aktualisasi peserta.

Melalui komunikasi dengan Pemerintah Desa Uedago, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap edukasi hukum, informasi layanan bantuan hukum, dan persiapan pendidikan paralegal dapat dilanjutkan secara bertahap berdasarkan kebutuhan masyarakat.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

WhatsApp