Edukasi Hukum · Informasi Hukum

LBH CCI Sulteng Temui Sekretariat DPRD Kota Palu, Bahas Edukasi Hukum dan Paralegal

Palu, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tengah memperkuat komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui pertemuan bersama Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Palu, Husna, S.H., M.H., Selasa (27/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, serta rencana pendidikan dan pelatihan paralegal sebagai upaya memperluas akses informasi hukum hingga tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.

Dalam pertemuan tersebut, Husna menilai pendidikan paralegal memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Program ini diharapkan dapat menjangkau kelompok rentan, termasuk perempuan di wilayah perdesaan, agar semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Menurutnya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat perlu didukung melalui edukasi yang mudah dipahami dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Husna Sambut Positif Rencana Pendidikan Paralegal

“Pendidikan paralegal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya kelompok rentan dan perempuan di perdesaan, agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ujar Husna.

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa pendidikan paralegal diarahkan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperluas akses informasi hukum hingga ke tingkat akar rumput.

“Kami ingin program ini tidak hanya menjadi kegiatan pelatihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga dan penguatan kapasitas mereka menjadi hal penting dalam memperluas edukasi hukum,” kata Suharman.

Ia juga merujuk Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan mengenai peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Suharman turut menjelaskan bahwa Pasal 24 peraturan tersebut mengatur sumber pendanaan pelaksanaan, antara lain melalui APBN, APBD, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

LBH CCI Siapkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Selain pendidikan paralegal, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah juga menyampaikan komitmennya dalam menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) disebut sebagai salah satu persyaratan utama dalam layanan yang disampaikan tersebut.

Program bantuan hukum tersebut diharapkan menjadi salah satu akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga didorong untuk memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui saluran konsultasi ketika menghadapi persoalan keluarga, administrasi, hubungan sosial, maupun pelayanan publik. Penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah dapat ditempuh untuk persoalan yang memungkinkan diselesaikan secara damai, sedangkan penanganan lebih lanjut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menempatkan akses terhadap keadilan sebagai tujuan penyelenggaraan bantuan hukum. Pasal 4 mengatur cakupan persoalan keperdataan, pidana, dan tata usaha negara. Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan kriteria penerima bantuan hukum dalam skema undang-undang tersebut.

Badan Kepegawaian dan Ortala LBH CCI Sulteng, Riyan Hidayatulloh, S.Pd., menyampaikan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum dan pendidikan paralegal diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat mengenai akses terhadap keadilan.

“Kami ingin mengubah pandangan masyarakat bahwa hukum itu mahal dan sulit dijangkau. Melalui bantuan hukum gratis serta pendampingan yang tepat, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan,” ujar Riyan.

Edukasi Hukum Perlu Menjangkau Masyarakat Akar Rumput

Badan Informasi Teknologi dan Pusat Media LBH CCI, Hairil Anwari, S.E.Sy., menegaskan pentingnya penyebarluasan edukasi hukum hingga ke tingkat akar rumput, khususnya masyarakat desa.

Menurutnya, pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta prosedur penyelesaian persoalan hukum perlu diperluas agar tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, dan pendidikan paralegal merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pemahaman hukum.

Pendekatan langsung kepada masyarakat yang didukung pemanfaatan media digital dinilai dapat saling melengkapi dalam menyebarluaskan informasi hukum ke berbagai wilayah, termasuk desa-desa yang masih memiliki keterbatasan akses informasi.

“Edukasi hukum perlu menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput, khususnya masyarakat desa, agar pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan prosedur penyelesaian persoalan hukum tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan,” ujar Hairil.

Perluasan Akses Hukum Memerlukan Koordinasi

Pertemuan dengan jajaran DPRD Kota Palu menjadi bagian dari upaya LBH CCI DPW Sulawesi Tengah memperkenalkan program sekaligus membangun komunikasi dan koordinasi dengan unsur pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat membuka peluang kerja sama dalam bidang edukasi hukum, pendidikan paralegal, serta layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyatakan terbuka terhadap koordinasi dan berbagai masukan dari pemerintah daerah agar program yang direncanakan dapat terlaksana sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Melalui edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, pendidikan paralegal, pemanfaatan teknologi digital, serta pendekatan langsung kepada masyarakat, LBH CCI berharap literasi hukum semakin berkembang di Sulawesi Tengah.


WhatsApp