Dokumen · Edukasi Hukum

Wakil Ketua I DPRD Sulteng Hj. Cica Apresiasi Program Pendidikan Paralegal LBH CCI

Palu, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sulawesi Tengah mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali (Hj. Cica), Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut membahas edukasi hukum, bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, serta persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.

Dalam pertemuan itu, Hj. Cica menyampaikan apresiasi terhadap program LBH CCI. Pembahasan juga mencakup upaya memperluas akses informasi dan pemahaman hukum masyarakat hingga wilayah perdesaan, kepulauan, dan daerah terpencil.

Hj. Cica menilai sosialisasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui kegiatan langsung di tengah masyarakat maupun pemanfaatan teknologi digital. Menurutnya, pendidikan paralegal juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pelayanan dan pendampingan hukum.

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan organisasinya merupakan program kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas calon paralegal sekaligus memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk di wilayah perdesaan. Pelaksanaan pendidikan dan penugasan paralegal tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

LBH CCI Paparkan Program Pendidikan Paralegal

“Program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal LBH CCI DPW Sulawesi Tengah merupakan kerja sama dengan BPHN. Kami ingin program ini tidak hanya menjadi kegiatan pelatihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga dan penguatan kapasitas mereka menjadi hal penting dalam memperluas edukasi hukum,” ujar Suharman.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menjadi landasan penguatan kapasitas dan peran paralegal. Paralegal menjalankan tugas sesuai ketentuan dan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum; pendidikan paralegal tidak dengan sendirinya menjadikan peserta sebagai advokat atau memberikan kewenangan beracara mandiri di pengadilan.

Hj. Cica Dorong Peningkatan Kualitas Paralegal Lokal

Hj. Cica menyambut baik program edukasi hukum dan pendidikan paralegal yang disiapkan LBH CCI DPW Sulteng. Ia berharap paralegal lokal di Sulawesi Tengah mendapatkan pembekalan yang memadai, memiliki kompetensi, dan mampu menjalankan perannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi program edukasi hukum serta pendidikan paralegal yang dilaksanakan LBH CCI Sulteng. Program ini penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum. Harapan saya, paralegal lokal di Sulawesi Tengah semakin berkualitas, memiliki kemampuan yang baik, dan mampu bersaing serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hj. Cica.

Ia juga menilai pemahaman mengenai aturan dan prosedur hukum masih perlu diperkuat, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga para pemangku kebijakan. Karena itu, sosialisasi hukum dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat yang Membutuhkan

Selain pendidikan paralegal, Suharman menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum gratis LBH CCI DPW Sulteng ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bantuan hukum gratis ini kami hadirkan agar masyarakat, terutama yang kurang mampu, tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa ada akses bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi persyaratan. Karena itu, sosialisasi akan terus kami lakukan agar informasi ini menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa dan wilayah terpencil,” kata Suharman.

Badan Kepegawaian dan Ortala LBH CCI DPW Sulteng, Riyan Hidayatulloh, S.Pd., menyampaikan bahwa keberadaan layanan bantuan hukum gratis diharapkan dapat membantu mengubah pandangan masyarakat mengenai akses terhadap keadilan.

“Kami ingin mengubah pandangan masyarakat bahwa hukum itu mahal dan sulit dijangkau. Melalui bantuan hukum gratis serta pendampingan yang tepat, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses terhadap keadilan,” ujar Riyan.

Hj. Cica turut mengapresiasi keberadaan layanan tersebut. Menurutnya, bantuan hukum gratis dapat menjadi salah satu akses bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Bantuan hukum gratis sangat dibutuhkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan kesulitan menjangkau biaya pendampingan hukum. Kami berharap program seperti ini dapat terus diperluas sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa memperoleh akses bantuan hukum. DPRD Provinsi Sulteng tentu terbuka untuk mendukung komunikasi dan sinergi agar program tersebut dapat memberikan manfaat secara tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam sosialisasi layanan tersebut, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) disampaikan sebagai salah satu persyaratan administrasi utama. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur kriteria penerima bantuan hukum serta dokumen persyaratan permohonan. Pasal 14 mencantumkan surat keterangan miskin dari kepala desa, lurah, atau pejabat setingkat sebagai salah satu dokumen yang dapat digunakan dalam pengajuan bantuan hukum.

Edukasi Hukum Perlu Menjangkau Masyarakat Akar Rumput

Badan Informasi Teknologi dan Pusat Media LBH CCI, Hairil Anwari, S.E.Sy., menegaskan bahwa edukasi hukum perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput, khususnya warga desa.

Menurut Hairil, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan prosedur penyelesaian persoalan hukum. Sosialisasi secara langsung juga perlu didukung pemanfaatan media digital agar informasi dapat disebarluaskan secara lebih luas dan mudah diakses.

“Edukasi hukum perlu menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput, khususnya masyarakat desa, agar pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan prosedur penyelesaian persoalan hukum tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan,” ujar Hairil.

Perkuat Komunikasi dengan Lembaga Legislatif

Pertemuan dengan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bagian dari upaya LBH CCI DPW Sulteng memperkenalkan program sekaligus membangun komunikasi dan koordinasi dengan unsur legislatif daerah.

LBH CCI DPW Sulteng berharap komunikasi tersebut dapat membuka ruang pertukaran informasi dan masukan mengenai penguatan edukasi hukum, pendidikan paralegal, serta akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Melalui persiapan pendidikan paralegal, layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat, sosialisasi langsung, dan pemanfaatan teknologi digital, LBH CCI DPW Sulteng berharap informasi hukum dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Tengah. Pertemuan ini merupakan komunikasi kelembagaan; tidak dengan sendirinya berarti telah terbentuk kesepakatan formal atau komitmen pendanaan dari DPRD.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

WhatsApp