Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tengah memberikan layanan pendampingan hukum kepada Nusriyanti dalam perkara tanah dan bangunan.
Pada Jumat (30/10/2026), LBH CCI DPW Sulteng menerbitkan Surat Kuasa Khusus untuk menyiapkan pendampingan hukum bagi Nusriyanti dalam perkara yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dan bangunan.
Penerbitan surat kuasa tersebut merupakan bagian dari layanan bantuan hukum LBH CCI DPW Sulteng bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/DPW-SULTENG/LBH-CCI/X/2026, Nusriyanti memberikan kuasa kepada dua penerima kuasa, yakni Hasan, S.H., dan Andi Abu M, S.H. Keduanya disebut dalam bahan sumber sebagai advokat dan anggota LBH CCI DPW Sulawesi Tengah; status profesi dan identitas lengkap penerima kuasa perlu dicocokkan dengan dokumen asli sebelum publikasi.
Nusriyanti mengetahui keberadaan program bantuan hukum gratis LBH CCI DPW Sulteng melalui pencarian internet menggunakan Google dan media sosial. Informasi tersebut kemudian membantunya mengenal layanan bantuan hukum yang dapat digunakan untuk menghadapi persoalan yang sedang dialaminya.
Ia menyampaikan bahwa penjelasan dari pihak LBH CCI mengenai langkah-langkah pendampingan hukum membuatnya lebih memahami proses yang dapat ditempuh.
Mengetahui Layanan LBH CCI melalui Google dan Media Sosial
“Saya mengetahui adanya program bantuan hukum gratis dari LBH CCI Sulteng melalui pencarian Google dan media sosial. Setelah mendapatkan informasi dan penjelasan dari pihak LBH, saya merasa sangat terbantu karena menjadi lebih memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menghadapi permasalahan hukum yang sedang saya alami. Kehadiran LBH CCI Sulteng sangat membantu dan meringankan beban saya dalam mencari jalan penyelesaian melalui proses hukum.”
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa internet dan media sosial dapat menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai layanan bantuan hukum.
Pendampingan dalam Perkara Tanah dan Bangunan
Dalam Surat Kuasa Khusus tersebut, pendampingan hukum diberikan untuk kepentingan rencana pengajuan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan hak atas tanah serta bangunan di Pengadilan Negeri Poso.
Ruang lingkup pemberian kuasa mencakup proses pendaftaran gugatan, pendampingan dan pengurusan perkara, menghadiri persidangan, hingga mengurus hasil penetapan atau putusan pengadilan.
Penerima kuasa juga diberikan kewenangan untuk mengajukan dokumen dan alat bukti, menghadirkan saksi, menerima panggilan persidangan, serta melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat kuasa menunjukkan pemberian kewenangan kepada penerima kuasa untuk menyiapkan dan menangani langkah hukum sesuai dokumen. Bahan yang tersedia belum membuktikan gugatan telah terdaftar atau persidangan telah berlangsung.
Suharman Tegaskan Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berupaya membantu masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan ekonomi, agar dapat memahami dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Suharman.
Ia berharap layanan bantuan hukum gratis yang dijalankan LBH CCI dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Kami ingin kehadiran LBH CCI benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui layanan bantuan hukum gratis, kami berharap masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum dan dapat memperoleh pendampingan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Akses Informasi dan Layanan Bantuan Hukum
LBH CCI DPW Sulteng berharap masyarakat semakin mengetahui bahwa akses bantuan hukum dapat ditempuh melalui lembaga bantuan hukum dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan layanan bantuan hukum, LBH CCI DPW Sulteng dapat dihubungi melalui WhatsApp 0823-5553-0208, situs web www.lbhccisulteng.com, atau email admin@lbhccisulteng.com.
Masyarakat juga dapat mendatangi kantor LBH CCI DPW Sulteng yang beralamat di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 mengenai ruang lingkup, penerima, serta persyaratan permohonan bantuan hukum; dan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku untuk pengajuan gugatan di pengadilan. Penerbitan surat kuasa tidak dengan sendirinya membuktikan gugatan telah terdaftar.




