LBH CCI Sulteng — Pendidikan paralegal menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas pelayanan hukum berbasis masyarakat. Bagi Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI), pengembangan paralegal tidak hanya berkaitan dengan penambahan personel, tetapi juga dengan peningkatan pemahaman hukum, kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat, dokumentasi pelayanan dan koordinasi dalam pemberian bantuan hukum.
Jejak Pendidikan Paralegal di LBH CCI
Publikasi resmi LBH CCI menunjukkan bahwa pendidikan dan pelatihan paralegal telah menjadi bagian dari perjalanan penguatan sumber daya manusia organisasi. Pada Maret 2024, LBH CCI mendokumentasikan pelaksanaan Diklat Paralegal Angkatan IV setelah sebelumnya menyelenggarakan kegiatan seminar paralegal secara daring.
Pengembangan tersebut kemudian berlanjut. Pada Desember 2024, LBH CCI kembali mendokumentasikan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Angkatan XII yang berlangsung selama tiga hari, 20–22 Desember 2024. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), praktisi hukum dan akademisi, serta pengurus LBH CCI.
Jejak tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan paralegal ditempatkan sebagai proses penguatan kapasitas yang dilakukan secara bertahap. Pendidikan menjadi penting karena seorang paralegal berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat yang beragam dan memerlukan kemampuan untuk memahami persoalan, berkomunikasi, mencatat fakta serta membantu menghubungkan masyarakat dengan mekanisme pelayanan hukum yang tepat.
Kompetensi Paralegal dalam Pelayanan Hukum
Dalam ketentuan mengenai paralegal dalam pemberian bantuan hukum, kompetensi yang dibutuhkan mencakup kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah dan kelompok kepentingan dalam masyarakat, kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak yang dilindungi hukum, serta keterampilan melakukan advokasi dan dukungan kepada masyarakat.
Pendidikan dan pelatihan juga diarahkan pada kemampuan yang bersifat praktis. Materinya dapat mencakup pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, teknik komunikasi, prosedur hukum, serta penyusunan laporan, pengaduan dan kronologi. Dengan bekal tersebut, paralegal diharapkan mampu menjalankan perannya secara lebih tertib dan memahami batas tugasnya dalam sistem pelayanan hukum.
Paralegal Bukan Pengganti Advokat
Peran paralegal berbeda dengan advokat. Karena itu, penguatan kapasitas paralegal tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan profesi advokat. Pelaksanaan tugas harus memperhatikan kompetensi, mekanisme pemberi bantuan hukum, pembagian tugas, pendampingan atau koordinasi yang diperlukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemahaman terhadap batas peran tersebut penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Paralegal dapat membantu mengenali kebutuhan masyarakat, mencatat informasi awal, mendukung komunikasi dan penguatan masyarakat, serta melaksanakan tugas lain sesuai kompetensi dan penugasan yang diberikan.
Penguatan Paralegal di DPW Sulawesi Tengah
Dalam konteks DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, pendidikan paralegal diarahkan untuk memperkuat kualitas personel yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. Penguatan tersebut mencakup pemahaman fungsi dan batas kewenangan, kemampuan menerima dan mendokumentasikan informasi, komunikasi dengan masyarakat, koordinasi dengan advokat maupun penanggung jawab layanan, serta disiplin dalam pencatatan kegiatan.
Pengembangan kapasitas ini menjadi penting karena pelayanan hukum di wilayah tidak selalu berlangsung di kantor. Pendekatan lapangan, konsultasi, edukasi hukum dan pelayanan masyarakat membutuhkan personel yang memahami tata kerja sekaligus mampu menjaga ketertiban administrasi.
Paralegal dalam Pengembangan Sistem Digital 3S
Sejalan dengan pengembangan Sistem Digital 3S di DPW Sulawesi Tengah, data dan peran paralegal ditempatkan dalam pengelolaan personel melalui SIP. Ketika personel memperoleh tugas pelayanan masyarakat, prosesnya dapat terhubung dengan SIGAP sebagai gerbang pelayanan dan SIAP ketika pekerjaan berkembang menjadi administrasi tugas atau perkara sesuai kewenangan.
Dengan demikian, pendidikan paralegal dan pengembangan sistem digital memiliki tujuan yang saling mendukung: meningkatkan kapasitas orang yang memberikan pelayanan sekaligus membangun tata kelola agar penugasan, aktivitas dan dokumentasi pelayanan dapat ditelusuri secara lebih tertib.
Penguatan paralegal pada akhirnya bukan hanya soal mengikuti pelatihan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan, keterampilan, etika kerja, batas kewenangan dan koordinasi tersebut diterapkan secara konsisten untuk membantu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Sumber Rujukan: Situs resmi LBH CCI mengenai pendidikan dan pelatihan paralegal; Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), termasuk ketentuan mengenai kompetensi dan pendidikan paralegal dalam pemberian bantuan hukum; serta arah pengembangan pelayanan DPW LBH CCI Sulawesi Tengah.




