Kegiatan

LBH CCI Sulteng Jalin Silaturahmi dengan External Staff PT Vale, Buka Ruang Komunikasi

Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — DPW Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sulawesi Tengah melakukan silaturahmi dengan Nanda, External Staff PT Vale, di Morowali, Senin (5/10/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya organisasi membangun jalur komunikasi dengan berbagai pihak di daerah.

Rangkaian kegiatan tersebut diarahkan untuk saling mengenal dan memperkenalkan peran masing-masing. Dalam pertemuan, kedua pihak juga bertukar pandangan mengenai keberadaan dan aktivitas mereka di wilayah Morowali, sebagaimana tercatat dalam dokumentasi kegiatan.

Tim LBH CCI Sulteng menyampaikan ruang lingkup kegiatannya, termasuk edukasi, konsultasi, pendampingan, serta penguatan akses masyarakat terhadap informasi dan bantuan hukum. Pengenalan tersebut menjadi pokok komunikasi kelembagaan, bukan pengumuman penyelenggaraan layanan bersama dengan perusahaan.

Sekelompok orang berdiri berfoto bersama di dalam ruangan, beberapa mengenakan rompi oranye dan lainnya berpakaian gelap
Tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah saat bersilaturahmi dengan External Staff PT Vale di Morowali.

Bagi LBH CCI Sulteng, komunikasi awal ini penting sebagai kesempatan memperkenalkan fungsi organisasi sekaligus menjaga hubungan baik dengan unsur perusahaan yang beraktivitas di Morowali. Setiap pihak tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sendiri.

Silaturahmi untuk Membuka Komunikasi

Ketua DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah organisasinya memperluas jejaring dan membangun komunikasi dengan berbagai unsur di Morowali.

“Kami datang untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi. Dari komunikasi yang baik, tentu diharapkan dapat terbuka ruang sinergi yang positif ke depan, dengan tetap menghormati tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Suharman.

Pernyataan tersebut menempatkan kemungkinan sinergi sebagai harapan untuk masa mendatang, bukan hasil kesepakatan yang sudah dicapai. Pada tahap kunjungan ini, komunikasi masih bersifat silaturahmi.

Belum terdapat kerja sama resmi antara LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dan PT Vale berdasarkan keterangan kegiatan yang tersedia. Karena itu, pertemuan tidak dapat dimaknai sebagai penandatanganan perjanjian, pembentukan program bersama, atau pemberian kewenangan baru kepada salah satu pihak.

Sejumlah peserta duduk di kedua sisi meja panjang dalam sebuah ruang pertemuan
Dokumentasi silaturahmi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dengan External Staff PT Vale di Morowali, Senin (5/10/2026), dalam upaya memperluas jejaring komunikasi.

Penguatan Jejaring dan Akses Informasi Hukum

Dalam konteks tugas kelembagaan LBH, pembukaan jalur komunikasi berkaitan dengan upaya memperluas pengetahuan masyarakat tentang hak, kewajiban, serta kemungkinan memperoleh penjelasan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 3, memuat tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, termasuk pemenuhan akses keadilan. Pasal 4 mengatur lingkup bantuan hukum dalam perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Ketentuan ini digunakan sebagai kerangka umum pemahaman akses hukum, bukan sebagai pernyataan bahwa silaturahmi tersebut telah menghasilkan layanan atau kemitraan bantuan hukum baru.

Rencana pengembangan komunikasi juga harus dibedakan dari status pemberi bantuan hukum dalam skema negara. Persyaratan lembaga dalam skema tersebut mengikuti ketentuan undang-undang dan proses yang berlaku; kegiatan pertemuan semata tidak menjadi bukti pemenuhan persyaratan tersebut.

Silaturahmi dengan External Staff PT Vale ini melengkapi komunikasi LBH CCI Sulteng yang sebelumnya dilakukan dengan unsur pemerintah, DPRD, Posbakum, tokoh masyarakat, serta pihak lain di Morowali. Rangkaian komunikasi itu tetap dicatat sebagai kegiatan kelembagaan masing-masing, tanpa menyamakan seluruhnya sebagai kerja sama formal.

Suharman berharap komunikasi yang telah terjalin dapat dipelihara. Apabila pada masa mendatang terdapat kebutuhan dan ruang sinergi, pembahasannya tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat serta kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp