Morowali Utara, Sulawesi Tengah — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah melanjutkan rangkaian safari silaturahmi dan sosialisasi hukum di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat, memperkenalkan layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan, serta menyosialisasikan persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang sedang didorong LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.
Dalam kunjungan itu, tim LBH CCI bertemu dengan Kepala Desa Ensa, Yan Ferdinand Suade. Pertemuan membahas pentingnya edukasi hukum, penanganan persoalan masyarakat melalui prosedur yang tepat, serta peran paralegal dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sesuai batas kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Ensa Sambut Edukasi Hukum
Kepala Desa Ensa, Yan Ferdinand Suade, menyambut baik sosialisasi yang dilakukan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah. Ia berharap keberadaan layanan bantuan hukum dan penguatan kapasitas paralegal dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum ketika menghadapi berbagai persoalan.
“Kami berharap kehadiran LBH CCI DPW Sulteng dan paralegal di tingkat desa dapat membantu masyarakat menyampaikan aspirasi serta memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan. Dengan demikian, berbagai persoalan warga dapat dikomunikasikan dan ditangani melalui prosedur yang tepat, sekaligus membantu pemerintah desa mencari penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” ujar Suade.
Persiapan Pendidikan Paralegal
Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal merupakan salah satu agenda yang didorong organisasinya untuk memperluas jangkauan edukasi dan informasi hukum, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan.
Menurut Suharman, pembekalan paralegal diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami informasi hukum dasar serta mengetahui jalur yang tepat ketika membutuhkan konsultasi atau pendampingan lebih lanjut.
“Kami ingin memperkuat kapasitas paralegal agar edukasi dan informasi hukum dapat menjangkau masyarakat lebih luas, termasuk di tingkat desa. Kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui akses bantuan hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan,” kata Suharman.
Kegiatan di Desa Ensa masih berada pada tahap sosialisasi, komunikasi, dan pengenalan program. Kegiatan tersebut bukan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dan bukan kegiatan pasca-Diklat.
LBH CCI Dorong Literasi Hukum hingga Desa
Suharman menegaskan bahwa edukasi hukum perlu menjangkau masyarakat desa agar pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta prosedur penyelesaian persoalan hukum tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.
“Kami berupaya mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung maupun pemanfaatan media digital. Bagi kami, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya, memahami prosedur hukum, serta mengetahui akses bantuan yang tersedia ketika menghadapi persoalan. Keterbatasan yang ada tidak boleh menghentikan upaya kami untuk terus menjangkau masyarakat sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain memperkenalkan layanan bantuan hukum, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah turut mendorong gagasan satu desa satu paralegal sebagai inisiatif organisasi untuk memperluas penyebaran informasi hukum dasar di tingkat desa.
“Kami mendorong gagasan satu desa satu paralegal agar edukasi hukum semakin dekat dengan masyarakat. Paralegal diharapkan dapat membantu memberikan informasi hukum dasar dan mengarahkan warga kepada pihak yang tepat apabila membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kompetensi, batas kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Suharman.
Secara hukum, peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Sementara itu, Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 mengatur Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Melalui safari sosialisasi di Desa Ensa, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap komunikasi dengan pemerintah desa dapat mendukung penguatan literasi hukum, memperluas informasi mengenai layanan bantuan hukum, serta mempersiapkan pengembangan paralegal yang memiliki pengetahuan dan kompetensi sesuai ketentuan hukum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.




