Poso, Sulawesi Tengah — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Poso melalui pertemuan bersama staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jumat (16/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah untuk memperkenalkan edukasi hukum, layanan bantuan hukum, serta persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal sebagai upaya memperluas akses informasi hukum hingga tingkat desa.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan LBH CCI diterima oleh Jein, staf DPMD Kabupaten Poso. Pertemuan membahas pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan jalur memperoleh informasi maupun bantuan hukum ketika menghadapi persoalan.
DPMD Poso Apresiasi Edukasi Hukum
Jein menyampaikan apresiasi terhadap upaya LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dalam memperkenalkan edukasi hukum dan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, pendidikan paralegal dapat menjadi salah satu sarana untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban serta mengenali jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kami mengapresiasi upaya LBH CCI DPW Sulawesi Tengah yang secara konsisten memperkenalkan edukasi hukum dan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Semoga pendidikan paralegal dapat menjadi salah satu langkah untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban serta mengetahui jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Jein.
Pertemuan tersebut merupakan komunikasi awal antara LBH CCI dan unsur DPMD Kabupaten Poso. Pertemuan belum dinyatakan sebagai kesepakatan kerja sama formal, tetapi membuka ruang komunikasi lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Persiapan Pendidikan Paralegal
Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi, layanan bantuan hukum, dan persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal merupakan bagian dari upaya organisasi memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum.
“Kami berupaya mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung maupun pemanfaatan media digital. Bagi kami, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya, memahami prosedur hukum, serta mengetahui akses bantuan yang tersedia ketika menghadapi persoalan. Keterbatasan yang ada tidak boleh menghentikan upaya kami untuk terus menjangkau masyarakat sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Suharman.
Persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal diarahkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami informasi hukum dasar dan mengetahui jalur yang tepat ketika membutuhkan konsultasi atau pendampingan lebih lanjut.
Kegiatan tersebut masih berada pada tahap komunikasi, sosialisasi, dan persiapan. Pertemuan di DPMD Kabupaten Poso bukan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dan bukan kegiatan pasca-Diklat.
Dorong Literasi Hukum hingga Desa
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah juga mendorong gagasan satu desa satu paralegal sebagai inisiatif organisasi untuk memperluas penyebaran informasi hukum dasar di tingkat desa.
Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, kompetensi paralegal, mekanisme penugasan, batas kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai kompetensi, pelatihan, dan pelaksanaan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan turut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan perluasan akses informasi dan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui komunikasi dengan DPMD Kabupaten Poso, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap edukasi hukum, informasi mengenai layanan bantuan hukum, dan persiapan pendidikan paralegal dapat terus dikembangkan melalui koordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.




