Edukasi Hukum · Informasi Hukum

LBH CCI Sulteng Konsultasikan Persiapan Pendidikan Paralegal kepada Gubernur Anwar Hafid

Palu, Sulawesi Tengah — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., seusai salat Subuh berjemaah di Masjid An-Naafi, Kompleks Bappeda, Kota Palu, Minggu (18/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah untuk menyampaikan perkembangan persiapan program, kebutuhan pelaksanaan, serta harapan agar pendidikan paralegal dapat mendukung peningkatan literasi hukum dan akses masyarakat terhadap informasi hukum.

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Paralegal sedang dipersiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur penyelesaian persoalan, serta akses terhadap layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami datang menyampaikan aspirasi sekaligus memohon arahan Bapak Gubernur mengenai persiapan pendidikan paralegal yang sedang kami lakukan. Secara kelembagaan, kami berupaya menjalankan program ini dengan kemampuan yang ada agar nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Suharman.

Konsultasikan Persiapan Program Paralegal

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa tahap yang sedang berjalan masih berupa persiapan, komunikasi, dan penguatan rencana pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.

Konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diarahkan untuk memperoleh masukan dan arahan agar program dapat dipersiapkan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menjadi salah satu rujukan utama dalam memahami kompetensi, pelatihan, penugasan, serta batas peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

LBH CCI menegaskan bahwa persiapan program tidak dimaksudkan untuk menempatkan paralegal sebagai pengganti advokat. Paralegal tetap bekerja sesuai kompetensi, penugasan, dan batas kewenangan yang ditentukan dalam ketentuan hukum.

Apresiasi Ruang Komunikasi dengan Masyarakat

Suharman turut mengapresiasi keterbukaan komunikasi Gubernur Anwar Hafid yang memberikan kesempatan kepada masyarakat dan berbagai unsur untuk menyampaikan aspirasi secara langsung seusai kegiatan ibadah Subuh berjemaah.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid berdialog dengan masyarakat seusai salat Subuh di Masjid An-Naafi Palu
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., duduk bersama masyarakat dalam suasana dialog seusai salat Subuh berjemaah di Masjid An-Naafi, Kompleks Bappeda Palu, Minggu (18/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang komunikasi langsung bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. (Foto: Dokumentasi LBH CCI Sulteng)

Menurut keterangan LBH CCI, pada kesempatan itu Gubernur juga menerima aspirasi warga lainnya. Suasana komunikasi tersebut dinilai positif karena masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada kepala daerah.

“Kami sangat mengapresiasi kepemimpinan Bapak Gubernur Anwar Hafid yang membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat, bahkan seusai salat Subuh. Kami menyaksikan langsung bagaimana beliau bersedia mendengarkan aspirasi warga yang hadir. Bagi kami, ini merupakan contoh pendekatan kepemimpinan yang dekat dengan masyarakat,” ujar Suharman.

Persiapan Pendidikan Paralegal untuk Memperluas Literasi Hukum

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah memandang pendidikan paralegal sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas masyarakat agar lebih memahami persoalan hukum dasar, mengetahui hak dan kewajibannya, serta dapat mengarahkan warga kepada pihak yang tepat ketika membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut.

Dalam pengembangannya, LBH CCI juga mendorong gagasan satu desa satu paralegal sebagai inisiatif organisasi untuk memperluas penyebaran informasi hukum dasar hingga tingkat desa. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kompetensi, penugasan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan turut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan perluasan akses layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Akan Dilanjutkan dalam Pertemuan Resmi

Dari komunikasi yang berlangsung pada Minggu pagi tersebut, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah memperoleh jadwal pertemuan lanjutan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Senin (19/10/2026) setelah waktu Zuhur.

Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi LBH CCI untuk memaparkan persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal secara lebih terstruktur, termasuk kebutuhan pelaksanaan dan langkah-langkah yang perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami bersyukur telah diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dan memperoleh jadwal pertemuan lanjutan. Mudah-mudahan pada pertemuan berikutnya kami dapat menjelaskan program ini lebih lengkap dan mendapatkan arahan yang bermanfaat bagi kelanjutan persiapan pendidikan paralegal di Sulawesi Tengah,” tutur Suharman.

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat terus berkembang dalam kerangka edukasi hukum, peningkatan literasi hukum masyarakat, dan perluasan akses bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

WhatsApp