Edukasi Hukum · Kegiatan

RSUD Morowali Terima Kunjungan LBH CCI Sulteng, Suharman Perkenalkan Program Bantuan Hukum

Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Morowali menerima kunjungan silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (DPW LBH CCI) Sulawesi Tengah pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertemuan itu, Ketua DPW LBH CCI Sulteng Suharman, A.Md., CFLE., CLA., memperkenalkan program bantuan hukum dan kegiatan edukasi hukum yang sedang dikembangkan lembaganya di Morowali.

Suharman hadir bersama tim LBH CCI dan diterima Direktur RSUD Morowali, Maskur, S.Kep., Ns., M.M., didampingi Kepala Bidang Humas Safiuddin. Pertemuan berlangsung sebagai ruang perkenalan kelembagaan dan komunikasi mengenai manfaat layanan hukum bagi masyarakat.

Direktur RSUD Morowali menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. “Kami menyambut baik kehadiran LBH CCI di RSUD Morowali. Kehadiran lembaga bantuan hukum tentu menjadi hal yang positif, terutama dalam membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persoalan dan akses hukum,” ujar Maskur.

Silaturahmi tersebut menjadi kesempatan bagi LBH CCI Sulteng untuk menjelaskan ruang lingkup kegiatannya, sekaligus membuka komunikasi dengan jajaran rumah sakit sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Suharman Perkenalkan Layanan Bantuan Hukum dan Pendidikan Paralegal

Dalam kunjungan itu, Suharman memaparkan perhatian LBH CCI terhadap layanan konsultasi, edukasi hukum, dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai hak serta mekanisme memperoleh bantuan hukum menjadi salah satu hal yang ingin didekatkan kepada masyarakat.

LBH CCI Sulteng juga menyampaikan persiapan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal 2026. Kegiatan tersebut diarahkan pada penguatan pengetahuan dasar hukum dan kapasitas masyarakat agar dapat memahami persoalan hukum serta jalur penanganan yang tepat.

“Kami ingin keberadaan LBH CCI dapat memberikan manfaat melalui edukasi, konsultasi dan layanan hukum. Pendidikan paralegal juga kami dorong agar semakin banyak masyarakat memiliki pemahaman dasar mengenai hukum,” jelas Suharman dalam pertemuan itu.

Dalam menjalankan layanan tersebut, kerangka hukum yang relevan mencakup Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Adapun ketentuan mengenai paralegal dalam pemberian bantuan hukum kini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025. Kedua regulasi itu menjadi rujukan agar kegiatan bantuan hukum dan peran paralegal dilaksanakan sesuai syarat serta kewenangannya.

Perkuat Komunikasi Antarlembaga di Morowali

Bagi LBH CCI Sulteng, kunjungan ke RSUD Morowali merupakan bagian dari langkah membangun jejaring komunikasi dengan unsur pelayanan publik di daerah. Suharman menilai hubungan kelembagaan yang baik perlu diawali dengan saling mengenal serta bertukar informasi.

“Kami terus melakukan silaturahmi dengan berbagai pihak. Kunjungan ke RSUD Morowali ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal, bertukar informasi dan membangun komunikasi yang baik. Harapannya, ke depan dapat terbuka ruang sinergi yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Suharman.

Sebelum kunjungan tersebut, LBH CCI Sulteng juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah unsur di Morowali, termasuk pemerintah daerah, DPRD, Kesbangpol, Posbakum, tokoh masyarakat, serta pihak perusahaan. Rangkaian kegiatan ini diarahkan pada pengenalan program lembaga dan penguatan hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan.

LBH CCI Sulteng berharap komunikasi yang terjalin dengan RSUD Morowali dapat terpelihara. Setiap kemungkinan kerja sama ke depan tetap perlu dibahas sesuai kebutuhan, tugas, dan kewenangan masing-masing lembaga.

WhatsApp