Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah memberikan pendampingan hukum kepada Rendi dan Putri Wulan Dari dalam proses permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Bungku, Kabupaten Morowali, Selasa (13/10/2026).
Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/DPW-SULTENG/LBH-CCI/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Dalam surat itu, kedua pemohon memberikan kuasa kepada Hasan, S.H., dan Andi Abu M., S.H., dari LBH CCI DPW Sulawesi Tengah untuk mendampingi serta mengurus kepentingan hukum mereka dalam proses permohonan isbat nikah.
Dalam pengajuan bantuan hukum tersebut, Rendi dan Putri Wulan Dari turut menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung untuk mengikuti layanan bantuan hukum gratis yang dijalankan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.
SKTM digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk membantu verifikasi kondisi ekonomi pemohon. Pemenuhan persyaratan administrasi serta penilaian kelayakan penerima bantuan tetap mengikuti ketentuan layanan yang berlaku.
Isbat Nikah sebagai Jalur Memperoleh Kepastian Hukum
Isbat nikah merupakan permohonan penetapan mengenai perkawinan yang diajukan kepada Pengadilan Agama. Dalam konteks hukum keluarga Islam, ketentuan mengenai isbat nikah antara lain dikenal dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi, mekanisme isbat nikah dapat menjadi salah satu jalur untuk memperoleh penetapan pengadilan sesuai syarat, pemeriksaan, dan kewenangan Pengadilan Agama.
Dalam perkara ini, pendampingan LBH CCI mencakup bantuan memahami prosedur, persiapan dokumen administrasi, pengurusan permohonan, serta langkah hukum lain yang masih berada dalam ruang lingkup surat kuasa dan ketentuan yang berlaku.
Keputusan atas permohonan isbat nikah tetap sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Agama Bungku berdasarkan pemeriksaan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Membutuhkan
Upaya memperluas akses terhadap bantuan hukum sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang pada prinsipnya mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berupaya membantu masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan ekonomi, agar dapat memahami dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Suharman.
Rendi dan Putri Wulan Dari juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan selama proses pengajuan isbat nikah.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada LBH CCI DPW Sulawesi Tengah yang telah bersedia membantu dan mendampingi kami dalam proses pengajuan isbat nikah. Kami memang membutuhkan bantuan dan arahan agar bisa menjalani proses ini sesuai prosedur. Semoga prosesnya berjalan lancar dan kami memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang kami harapkan,” ungkap keduanya.
Perluas Akses Keadilan di Morowali
Suharman berharap layanan bantuan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Kami ingin kehadiran LBH CCI benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui layanan bantuan hukum gratis, kami berharap masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum dan dapat memperoleh pendampingan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain pendampingan perkara, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah juga menjalankan edukasi hukum dan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan prosedur hukum.
Pendampingan terhadap Rendi dan Putri Wulan Dari menjadi salah satu bentuk pelaksanaan komitmen tersebut. Proses permohonan selanjutnya tetap mengikuti mekanisme resmi dan kewenangan Pengadilan Agama Bungku.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; serta Kompilasi Hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai isbat nikah dalam Pasal 7, yang disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.




