Edukasi Hukum

LBH CCI Sulteng Dorong Literasi Hukum dan Satu Desa Satu Paralegal di Morowali

Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Desa Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas literasi dan edukasi hukum, menyosialisasikan layanan bantuan hukum gratis, serta memperkenalkan program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal kepada masyarakat desa.

Kunjungan dipimpin Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., bersama jajaran dan tim. Kedatangan mereka diterima oleh Millo selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hasim selaku Kaur Umum, dan Marsidi sebagai anggota BPD Desa Bahoea Reko-Reko.

Pertemuan menjadi ruang komunikasi antara LBH CCI dengan unsur BPD dan perangkat desa untuk memperkenalkan peran lembaga bantuan hukum sekaligus membahas pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta prosedur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

Edukasi Hukum dan Bantuan Hukum Gratis

Dalam pertemuan tersebut, tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menjelaskan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat, baik dalam menghadapi persoalan keluarga, kehidupan bermasyarakat, maupun urusan yang berkaitan dengan pelayanan dan administrasi di tingkat desa.

Pemahaman hukum diharapkan membantu masyarakat mengenali hak dan kewajibannya, memahami pilihan penyelesaian yang tersedia, serta mengetahui jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 3 ayat (2) menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Selain edukasi hukum, LBH CCI juga menyosialisasikan layanan bantuan hukum gratis. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan dan mekanisme sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberian bantuan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan, sehingga masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh jasa hukum secara cuma-cuma melalui Pemberi Bantuan Hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua BPD Desa Bahoea Reko-Reko, Millo, menyambut baik kunjungan silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.

“Kami menyambut baik kunjungan silaturahmi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah ke Desa Bahoea Reko-Reko. Sosialisasi mengenai edukasi hukum, bantuan hukum gratis, dan pendidikan paralegal ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Semoga komunikasi seperti ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” demikian pernyataan Millo sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan.

Dorong Gagasan Satu Desa Satu Paralegal

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Paralegal merupakan salah satu upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat hingga tingkat desa.

Menurut penjelasan program yang disampaikan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, pendidikan paralegal juga diarahkan untuk mendukung semangat program Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., yakni “Berani Cerdas”, melalui penguatan pengetahuan dan kapasitas masyarakat.

Salah satu gagasan yang didorong adalah konsep satu desa satu paralegal. Gagasan tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan informasi dan edukasi hukum sehingga masyarakat di tingkat desa lebih mudah memperoleh pemahaman awal ketika menghadapi persoalan hukum.

“Program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang kami dorong merupakan bagian dari upaya mendukung semangat program Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Berani Cerdas. Kami ingin pengetahuan hukum dapat menjangkau masyarakat sampai ke tingkat desa. Karena itu, kami mendorong gagasan satu desa satu paralegal, sehingga setiap desa memiliki sumber daya masyarakat yang memahami dasar-dasar informasi hukum dan dapat membantu mengarahkan warga ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Suharman.

Dalam pemberian bantuan hukum, peran paralegal tetap harus dijalankan sesuai batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pengaturan mengenai paralegal dalam pemberian bantuan hukum saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Paralegal menjalankan perannya berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, keberadaan paralegal tidak ditempatkan sebagai pengganti advokat, aparat penegak hukum, pemerintah, maupun lembaga negara lainnya.

Suharman menambahkan bahwa gagasan satu desa satu paralegal membutuhkan pengembangan kapasitas, pemahaman batas kewenangan, serta koordinasi dengan pihak terkait agar dapat berjalan secara bertanggung jawab.

Perluas Literasi Hukum hingga Tingkat Desa

Silaturahmi di Desa Bahoea Reko-Reko diharapkan menjadi awal komunikasi yang baik antara LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, unsur BPD, perangkat desa, dan masyarakat setempat dalam meningkatkan pemahaman hukum serta memperluas informasi mengenai layanan bantuan hukum.

Melalui edukasi hukum dan pendidikan paralegal, LBH CCI berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya, mengetahui saluran yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum, serta mampu mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.

Gagasan satu desa satu paralegal ditempatkan sebagai upaya memperluas literasi hukum dan akses awal terhadap informasi hukum dengan tetap menjaga batas peran paralegal sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dukungan terhadap semangat Berani Cerdas ditempatkan sebagai upaya memperkuat pengetahuan dan kapasitas masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan, batas kewenangan, dan koordinasi bersama pihak terkait.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 ayat (2); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

WhatsApp