Edukasi Hukum · Informasi Hukum

Di Umpanga, LBH CCI Sulteng Bahas Bantuan Hukum Gratis dan Pendidikan Paralegal

Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sulawesi Tengah melanjutkan safari hukum ke Kantor Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (14/10/2026). Kunjungan ini menjadi ruang silaturahmi untuk mengenalkan edukasi hukum, akses bantuan hukum gratis, dan pendidikan paralegal.

Rombongan diterima Sekretaris Desa Umpanga Hastuti, S.Pd.; Jimmy Antasari dari Seksi Pemerintahan; Buchori selaku anggota Linmas; Murnia dari Seksi Kesejahteraan; serta Serly selaku operator desa. Pertemuan berlangsung sebagai komunikasi awal dengan unsur pemerintahan desa, tanpa dinyatakan sebagai penandatanganan kerja sama atau pembentukan layanan baru.

Desa Umpanga merupakan titik keempat safari LBH CCI DPW Sulteng pada hari tersebut. Sebelumnya, tim bersilaturahmi ke Desa Bahoea Reko-Reko, UPTD Puskesmas Wosu, dan Desa Lorobenu, seluruhnya di Kecamatan Bungku Barat.

Bantuan Hukum Gratis dan Akses Keadilan bagi Warga Desa

Dalam kesempatan itu, LBH CCI menyampaikan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban serta mengetahui saluran konsultasi ketika menghadapi persoalan keluarga, administrasi, hubungan sosial, maupun pelayanan publik. Komunikasi dan musyawarah dapat ditempuh untuk persoalan yang memungkinkan diselesaikan secara damai, sedangkan kebutuhan penanganan lebih lanjut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menempatkan akses keadilan sebagai tujuan penyelenggaraan bantuan hukum. Pasal 4 mengatur cakupan masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, sedangkan Pasal 5 menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum dalam skema undang-undang tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri.

Karena itu, informasi mengenai bantuan hukum gratis perlu disampaikan bersama persyaratannya. Pasal 14 UU Bantuan Hukum mengatur permohonan, dokumen perkara, dan keterangan kondisi ekonomi pemohon; calon penerima tetap memerlukan pemeriksaan kelayakan sesuai ketentuan. Sosialisasi dalam kunjungan ini bukan jaminan bahwa setiap permohonan otomatis diterima atau seluruh layanan lembaga dibiayai negara.

Sekretaris Desa Umpanga, Hastuti, S.Pd., menyambut baik kunjungan silaturahmi tersebut. Dalam bahan pemberitaan kegiatan, ia menyampaikan harapan agar edukasi hukum, bantuan hukum gratis, dan pendidikan paralegal dapat membantu masyarakat mengenali langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

“Kami menyambut baik kunjungan silaturahmi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah ke Kantor Desa Umpanga. Sosialisasi edukasi hukum, bantuan hukum gratis, dan pendidikan paralegal merupakan hal yang bermanfaat untuk menambah pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sehingga masyarakat semakin mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.”

Dokumentasi kunjungan LBH CCI Sulteng ke Kantor Desa Umpanga, Morowali
LBH CCI DPW Sulteng menyambangi Kantor Desa Umpanga, Morowali, untuk menyosialisasikan edukasi hukum, bantuan hukum gratis, dan pendidikan paralegal.

Pendidikan Paralegal dan Batas Kewenangan

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., mendorong agar edukasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat desa. Pendidikan dan Pelatihan Paralegal diperkenalkan sebagai salah satu cara memperluas literasi hukum dasar dan pemahaman tentang jalur bantuan yang tepat.

“Kami melanjutkan silaturahmi ke Kantor Desa Umpanga untuk memperkenalkan peran LBH CCI dan menyampaikan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat. Kami berharap informasi mengenai hak dan kewajiban, prosedur penyelesaian persoalan, serta akses bantuan hukum dapat semakin dikenal hingga tingkat desa.” ujar Suharman dalam bahan pemberitaan kunjungan.

Gagasan satu desa satu paralegal yang disampaikan LBH CCI merupakan dorongan organisasi untuk memperluas jangkauan edukasi, bukan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan melalui pertemuan tersebut. Inisiatif ini disebut sejalan dengan semangat penguatan pendidikan masyarakat dalam program Berani Cerdas di Sulawesi Tengah, tanpa menyatakan bahwa gubernur hadir ataupun menyetujui kerja sama tertentu dalam kunjungan ke Umpanga.

Secara regulatif, Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur bahwa paralegal memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai ketentuan. Pendidikan atau penyebutan sebagai paralegal tidak otomatis memberikan kewenangan beracara sebagai advokat di pengadilan.

Dalam kerangka yang berbeda, Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 mengatur Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan, termasuk pembentukan Posbankum Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Penyebutan regulasi ini merupakan edukasi mengenai kemungkinan akses layanan hukum di tingkat desa; kunjungan silaturahmi tersebut tidak dengan sendirinya berarti Posbankum Desa Umpanga telah terbentuk.

Melalui safari ini, LBH CCI DPW Sulteng berharap komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat terus berkembang secara proporsional. Edukasi, konsultasi, dan rujukan penanganan perkara tetap harus mengikuti kewenangan pihak terkait serta kebutuhan dan bukti pada setiap persoalan.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, terutama Pasal 3–5 dan Pasal 14 mengenai akses keadilan, penerima, ruang lingkup, dan persyaratan bantuan hukum; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

WhatsApp