Informasi Hukum · Layanan

Konsultasi Hukum Gratis di Morowali, LBH CCI Sulteng Layani Masyarakat 24 Jam

LBH CCI Sulteng — DPW Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sulawesi Tengah terus memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Morowali melalui konsultasi, penerimaan pengaduan, pemeriksaan awal persoalan, serta pendampingan sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Pada 20 Agustus 2026, pelayanan tersebut menjadi salah satu jejak nyata bagaimana keberadaan organisasi bergerak dari penataan kelembagaan menuju pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Layanan dipusatkan di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Konsultasi Hukum sebagai Pintu Awal Pelayanan

Konsultasi hukum menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Melalui proses ini, masyarakat dapat memperoleh informasi awal mengenai posisi hukum, hak dan kewajiban, serta pilihan penyelesaian sesuai karakter persoalan masing-masing.

Prinsip pelayanan tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai persamaan kedudukan di dalam hukum serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum dapat diberikan dalam perkara perdata, pidana dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

SKTM dan Verifikasi Layanan Gratis

Ketua DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, Suharman, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan layanan bantuan hukum gratis perlu memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk dokumen yang membuktikan kondisi tidak mampu dalam mekanisme bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dalam pelayanan terhadap Normawati, persyaratan administrasi didukung dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan Pemerintah Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, tertanggal 20 Agustus 2026. Surat tersebut menerangkan bahwa Normawati termasuk keluarga kurang mampu atau berpenghasilan rendah.

SKTM tersebut menjadi salah satu dokumen administratif yang mendukung proses verifikasi kondisi pemohon. Keberadaan SKTM tidak berarti setiap permohonan otomatis diterima sebagai perkara, karena setiap persoalan tetap perlu dipelajari melalui kronologi, identitas, dokumen pendukung, serta bentuk bantuan yang dibutuhkan agar tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Setelah persyaratan awal dan kondisi pemohon diperiksa, pelayanan terhadap Normawati kemudian dilanjutkan melalui konsultasi, komunikasi dan pendampingan sesuai kebutuhan yang dihadapinya.

Pendampingan Normawati Berlanjut hingga Bantuan Diterima

Salah satu masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Normawati. Pada tahap awal, ia menyampaikan persoalan yang dihadapinya kepada LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dan memperoleh konsultasi serta penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh.

Berdasarkan perkembangan pendampingan yang disampaikan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, pelayanan terhadap Normawati tidak berhenti pada konsultasi awal. Komunikasi dan pendampingan dilanjutkan berkaitan dengan kondisi yang dihadapinya hingga terdapat hasil nyata yang dapat dirasakan oleh yang bersangkutan.

Dari proses tersebut, Normawati kemudian memperoleh bantuan berupa beras dan sejumlah uang untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Perkembangan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya disampaikan melalui layanan LBH CCI.

Bantuan beras dan uang tersebut tidak ditempatkan sebagai jasa bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dalam konteks pelayanan ini, peran LBH CCI berada pada konsultasi, pendampingan, komunikasi dan membantu membuka akses penyelesaian sesuai kebutuhan masyarakat. Nominal uang, jumlah beras, dan sumber pemberi bantuan tidak dicantumkan karena data tersebut belum tercatat secara lengkap dalam arsip publikasi yang tersedia.

Seorang perempuan menandatangani dokumen saat proses pendampingan layanan hukum di Morowali
Dokumentasi proses pendampingan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah terhadap Normawati di Morowali.

Perkembangan yang dialami Normawati menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak selalu harus berakhir pada proses litigasi. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian dapat dilakukan melalui konsultasi lanjutan, komunikasi, fasilitasi, mediasi atau penyelesaian administratif sesuai persoalan dan kewenangan pihak terkait.

Pusat Layanan Hukum di Desa Bente

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyediakan Pusat Layanan Hukum Gratis di Jalan Ring Road Jalur 16 RT 005, Dusun IV, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan keterangan pengelola layanan yang telah dipublikasikan, pusat konsultasi menyediakan akses layanan selama 24 jam agar masyarakat memiliki jalur yang lebih mudah untuk memperoleh informasi awal ketika menghadapi persoalan hukum.

Pelayanan tetap dilakukan secara bertahap. Setiap permohonan perlu melalui penerimaan informasi, pemeriksaan awal, verifikasi kebutuhan, dan penentuan tindak lanjut sesuai persoalan.

Pelayanan Harus Tertib dan Sesuai Kewenangan

Pelayanan hukum membutuhkan pembagian tugas yang jelas. Informasi awal dapat diterima oleh personel yang ditugaskan, sementara tindakan yang membutuhkan kewenangan profesi tertentu harus diteruskan kepada advokat atau penanggung jawab yang sesuai.

Dokumen dan informasi masyarakat juga harus dikelola secara hati-hati karena dapat memuat data pribadi maupun informasi perkara. Ketertiban administrasi menjadi bagian penting agar pelayanan dapat ditelusuri tanpa mengabaikan kerahasiaan pihak yang membutuhkan bantuan.

Pelayanan Terintegrasi melalui Sistem Digital 3S

Dalam pengembangan Sistem Digital 3S DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, SIGAP diarahkan sebagai gerbang pelayanan masyarakat, SIAP mendukung administrasi perkara dan penugasan, sedangkan SIP mendukung pengelolaan informasi personel.

Sistem tersebut tidak menggantikan proses manusia dalam mengambil keputusan hukum. Fungsinya membantu memastikan data, penugasan, riwayat pelayanan, dan tindak lanjut dapat dikelola lebih tertib dalam satu ekosistem.

Mendekatkan Akses Keadilan di Morowali

Konsultasi dan pendampingan terhadap masyarakat, termasuk tindak lanjut terhadap Normawati, menjadi contoh bahwa pelayanan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah diarahkan agar tidak berhenti pada penerimaan pengaduan. Setiap persoalan diupayakan memperoleh tindak lanjut berdasarkan fakta, kebutuhan, kewenangan dan jalur penyelesaian yang tersedia.

Dengan persyaratan yang jelas, proses verifikasi, personel yang bekerja sesuai kewenangan dan tata kelola yang terus diperkuat, pelayanan diharapkan dapat benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DPW LBH CCI Sulawesi Tengah dalam membangun pelayanan dengan prinsip Satu Sistem • Satu Data • Satu Pelayanan Hukum.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya ketentuan mengenai penerima, ruang lingkup dan persyaratan pemberian bantuan hukum.

WhatsApp