Diklat Paralegal · Edukasi Hukum

LBH CCI Sulteng Temui PTUN Palu, Bahas Edukasi Hukum dan Diklat Paralegal

Morowali, Sulawesi Tengah, LBH CCI Sulteng — DPW LBH CCI Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu melalui kunjungan yang membahas edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, serta rencana pendidikan dan pelatihan paralegal hingga tingkat desa. Pertemuan berlangsung pada 21 Oktober 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris PTUN Palu, Imelda Christine, S.E., tidak menemui rombongan secara langsung dan mengarahkan Ulil Amri Alimin, S.E., staf bagian umum dan keuangan sekaligus petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di PTUN Palu untuk mewakili pertemuan tersebut.

Pembahasan berfokus pada penguatan edukasi hukum, akses layanan bantuan hukum gratis, serta rencana penyelenggaraan pendidikan paralegal untuk memperluas pemahaman hukum masyarakat hingga tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.

DPW LBH CCI Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pendaftaran pendidikan dan pelatihan paralegal dibuka pada 1 Oktober hingga 20 November 2026. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada 23–25 November 2026 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Morowali, dengan kuota terbatas sebanyak 50 peserta setiap angkatan.

Ketua DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa pendidikan paralegal diarahkan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperluas akses informasi hukum hingga ke tingkat desa.

Diklat Paralegal Dijadwalkan November 2026 di Morowali

“Kami ingin program ini tidak hanya menjadi kegiatan pelatihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga dan penguatan kapasitas mereka menjadi hal penting dalam memperluas edukasi hukum,” kata Suharman.

Perwakilan PTUN Palu Sambut Positif Program Paralegal

Ulil Amri Alimin, S.E., menyampaikan bahwa program pendidikan dan pelatihan paralegal merupakan program positif. Ia berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan edukasi legal, termasuk langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat berjalan lancar serta memperoleh dukungan dan perhatian lebih nyata dari pemerintah.

“Semoga program ini berjalan dengan lancar serta mendapatkan dukungan dan perhatian yang lebih nyata dari pemerintah,” ujar Ulil Amri Alimin.

Sejalan dengan harapan tersebut, Suharman menjelaskan bahwa edukasi hukum dan pendekatan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa merupakan bagian penting dari upaya pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, pendampingan teknis yang berkelanjutan diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses hukum secara tepat.

“Kami berupaya mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung maupun pemanfaatan media digital. Edukasi hukum dan pendekatan kepada pemerintah daerah setempat, bahkan ke desa-desa, adalah bentuk komitmen kami untuk mematahkan stigma hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas agar edukasi hukum ini benar-benar sampai ke akar rumput,” ujar Suharman.

Edukasi Hukum Didorong Menjangkau Masyarakat Desa

Badan Informasi Teknologi dan Pusat Media LBH CCI, Hairil Anwari, S.E.Sy., menegaskan bahwa edukasi hukum perlu menjangkau masyarakat desa agar pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan prosedur penyelesaian persoalan hukum tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.

“Edukasi hukum ini sangat perlu menjangkau masyarakat desa agar pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan prosedur penyelesaian persoalan hukum tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan,” ujar Hairil Anwari.

Perluasan Akses Hukum Memerlukan Koordinasi Berkelanjutan

Pertemuan dengan PTUN Palu menjadi bagian dari upaya DPW LBH CCI Sulteng memperkuat sinergi dan membangun komunikasi dengan unsur pemerintahan di daerah. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi mengenai edukasi hukum, pendidikan paralegal, dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

DPW LBH CCI Sulawesi Tengah menyatakan terbuka terhadap koordinasi serta masukan dari pemerintah dan pihak terkait agar program yang direncanakan dapat berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, pendidikan paralegal, pemanfaatan teknologi digital, dan pendekatan langsung kepada masyarakat, LBH CCI berharap literasi hukum semakin berkembang di Sulawesi Tengah. Tindak lanjut komunikasi dengan pihak terkait diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum secara transparan dan akuntabel.


Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

WhatsApp