LBH CCI Sulteng – Perjalanan kelembagaan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) tumbuh dari struktur organisasi pusat yang kemudian berkembang melalui kepengurusan wilayah dan daerah. Perjalanan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana pelayanan hukum LBH CCI dikembangkan dari tingkat pusat menuju masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam halaman Struktur Pengurus yang dipublikasikan melalui situs resmi LBH CCI, Rusdi, S.H., CFLE., CLA tercantum sebagai Direktur/Dewan Pendiri. Struktur pusat juga memuat unsur penasihat, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, pengurus harian, koordinator bidang, serta sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
Kedudukan tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan LBH CCI tidak hanya bertumpu pada satu figur, melainkan bergerak melalui struktur organisasi dan pembagian fungsi yang dibangun untuk menjalankan kegiatan kelembagaan. Situs resminya juga menampilkan layanan berupa konsultasi hukum gratis, pendampingan hukum dan sosialisasi hukum sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Dalam visi yang dipublikasikan LBH CCI, organisasi membawa gagasan mengenai terwujudnya sistem masyarakat hukum yang adil, manusiawi dan demokratis, serta sistem hukum dan administrasi yang memungkinkan setiap pihak memperoleh keadilan. Misinya antara lain menumbuhkan nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
Dari Pusat Menuju Jaringan Wilayah
Pengembangan organisasi kemudian diarahkan ke tingkat wilayah dan daerah. Salah satu publikasi resmi LBH CCI pada Januari 2025 mendokumentasikan pembentukan kepengurusan DPW di Jambi dan dorongan dari Direktur LBH CCI agar kepengurusan wilayah membentuk DPD pada kabupaten dan kota.
Dalam publikasi tersebut, perluasan jaringan dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat yang masih membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum. Jejak tersebut menunjukkan pola pengembangan organisasi dari pusat menuju wilayah, kemudian ke tingkat kabupaten/kota.
Namun jumlah DPW maupun DPD secara nasional tidak seharusnya ditetapkan hanya berdasarkan satu halaman publik, karena daftar yang tersedia pada situs pusat belum dapat dipastikan sebagai register nasional lengkap dan mutakhir.
Karena itu, pengembangan jaringan LBH CCI lebih tepat dipahami sebagai proses yang terus berjalan. Setiap wilayah memiliki perkembangan, struktur, kebutuhan masyarakat dan kesiapan organisasi yang berbeda.
Sulawesi Tengah sebagai Bagian dari Perjalanan Organisasi
Dalam dokumen internal DPW Sulawesi Tengah, DPW LBH CCI Provinsi Sulawesi Tengah ditegaskan sebagai bagian dari struktur organisasi LBH Cendrawasih Celebes Indonesia yang menjalankan mandat organisasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, bukan badan hukum yang berdiri sendiri.
Wilayah kerjanya mencakup Provinsi Sulawesi Tengah dengan pelaksanaan kegiatan menyesuaikan kemampuan organisasi, kebutuhan masyarakat, mandat organisasi pusat dan ketentuan yang berlaku.
Arah pelayanan DPW Sulawesi Tengah tidak hanya ditempatkan pada pelayanan yang menunggu masyarakat datang ke kantor. Program kerja wilayah juga mengarahkan pelayanan melalui pendekatan lapangan atau jemput bola untuk mengetahui kebutuhan hukum masyarakat.
Ruang pelayanan yang direncanakan mencakup konsultasi, edukasi hukum, mediasi dan negosiasi, pendampingan sesuai kewenangan, penyusunan dokumen hukum, penguatan paralegal, serta advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, sejarah DPP dan perkembangan jaringan nasional menjadi konteks kelembagaan bagi DPW Sulawesi Tengah. Jejak pusat penting untuk menjelaskan asal perjalanan organisasi, tetapi tidak menggantikan identitas, kegiatan maupun tanggung jawab DPW Sulawesi Tengah dalam menjalankan pelayanan di wilayahnya.
Membangun Jejak Baru di Sulawesi Tengah
Memasuki fase pengembangan di Sulawesi Tengah, tantangannya bukan sekadar membentuk struktur organisasi. DPW juga perlu membangun administrasi yang tertib, meningkatkan kapasitas personel, memperluas akses pelayanan hukum, mengembangkan jaringan DPD Kabupaten/Kota, serta memastikan setiap kegiatan dapat dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pengembangan DPW Sulawesi Tengah diarahkan sebagai kelanjutan perjalanan kelembagaan LBH CCI sekaligus ruang untuk membangun model pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah.
Jejak yang bermula dari struktur pusat kemudian berkembang melalui DPW dan DPD menjadi dasar penting bagi perjalanan berikutnya. Di Sulawesi Tengah, perjalanan tersebut akan diteruskan melalui pelayanan masyarakat, penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, serta pembaruan tata kelola pelayanan hukum secara bertahap.
Sejarah tersebut bukan sekadar catatan tentang siapa yang pernah menduduki jabatan dalam organisasi. Lebih jauh, ia menjadi pengingat bahwa setiap struktur yang dibentuk membawa tanggung jawab untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap informasi, pendampingan dan pelayanan hukum.
Sumber Rujukan: Situs resmi LBH CCI (lbhcci.com), meliputi halaman Struktur Pengurus, Visi dan Misi, layanan organisasi, publikasi pengembangan DPW/DPD, serta dokumen perencanaan dan kelembagaan DPW LBH CCI Sulawesi Tengah..




